CELIOS: Aturan ekuitas jadi sarana OJK untuk lindungi pemegang polis
Pengamat Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda (kiri) dan Country Manager Zurich Indonesia & Direktur Utama PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk Edhi Tjahja Negara (tengah) menghadiri One Zurich Iftar 2026 di Jakarta, Senin sore (9/3/2026). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.
Pengamat Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyatakan, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan modal disetor dan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi dapat menjadi sarana untuk melindungi nasabah.
Hal tersebut mengingat permodalan yang kuat dapat mendukung perusahaan untuk memenuhi kewajiban. Ia mengatakan, penerapan regulasi tersebut juga dapat mencegah terjadinya gagal bayar klaim akibat kecurangan dan manipulasi (fraud) yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kasus-kasus fraud pun kan juga terjadi karena modal minimumnya tidak besar dan sebagainya. Nah ini yang dilihat OJK beberapa tahun terakhir,” ucap Nailul Huda dalam One Zurich Iftar 2026 di Jakarta, Senin sore (9/3).
“Beberapa kali saya ketemu sama OJK, (mereka) selalu bilang bahwa modal ini jadi tools (sarana) mereka untuk bisa melindungi nasabah dan industrinya,” lanjut dia.
OJK mewajibkan persyaratan ekuitas minimum Rp250 miliar bagi perusahaan asuransi konvensional, Rp500 miliar bagi perusahaan reasuransi, Rp100 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp200 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah untuk dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Selain itu, Nailul menuturkan bahwa aturan tersebut juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi yang merupakan aspek penting untuk menjaga pertumbuhan dan keberlanjutan sektor jasa keuangan tersebut.
“Insurance (asuransi) kan industri yang sensitif, ketika modal insurance itu kecil, akan berakibat kepada trust (kepercayaan) ke lembaga keuangan, bukan hanya insurance, itu akan menurun. Ketika modal ini baik, maka yang terjadi adalah trust-nya akan meningkat juga. Inilah yang memang diinginkan oleh OJK,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia menilai sebuah perusahaan asuransi dengan kepemilikan modal yang besar dipastikan akan memiliki penyangga ketahanan risiko yang kuat untuk menghadapi dampak dari ketidakpastian ekonomi global maupun domestik saat ini.
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional, Nailul menyatakan, diperlukan juga penguatan literasi keuangan, terutama melalui peer group anak muda dengan menyelenggarakan program duta literasi asuransi.
Ia mengungkapkan, saat ini semakin banyak masyarakat yang sadar mengenai pentingnya memiliki asuransi, terlihat dari proporsi pengeluaran untuk pajak dan asuransi yang terus meningkat menjadi 8,06 persen dari total pengeluaran sektor non-makanan pada 2025.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, ia menyarankan perusahaan asuransi untuk terus berinovasi mengembangkan berbagai produk asuransi sesuai dengan kebutuhan generasi muda, salah satunya perlindungan terhadap masalah kesehatan mental (mental health).
“Mental health ini yang disinyalir akan menjadi game changer (pembeda) ke depan karena bagaimanapun juga mental health dan sebagainya ini menjadi concern (perhatian) dari generasi muda,” kata Nailul.


