Dana pembangunan infrastruktur IKN berasal dari tiga skema pembiayaan

Dana pembangunan infrastruktur IKN pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bersumber dari tiga skema pembiayaan.

By :  Widodo
Update: 2025-11-01 13:40 GMT

Kawasan legislatif yang tahap pembangunan fisik dimulai November 2025, masuk pembangunan IKN tahap dua. ANTARA/HO-dokumen Humas Otorita IKN.

Dana pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bersumber dari tiga skema pembiayaan, antara lain dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta murni.

"Ada tiga sumber pendanaan pembangunan infrastruktur IKN," ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ketika ditanya mengenai kekuatan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Sabtu.

Sumber dana pertama dari APBN lebih kurang Rp48,8 triliun (2025-2028), KPBU dengan estimasi nilai Rp158,72 triliun (per Oktober 2025), kata dia lagi, dan investasi swasta murni dengan estimasi nilai Rp66,3 triliun (per Oktober 2025).

Otorita IKN saat ini memulai persiapan pembangunan ekosistem kawasan legislatif dan yudikatif menjadi bagian penting pelengkap konsep pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif (trias politica), pada pembangunan IKN tahap dua.

Pada pembangunan tahap satu telah dibangun kawasan eksekutif, kata dia pula, tahap dua pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif yang mencakup pembangunan fisik, persiapan regulasi, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Kompleks perkantoran legislatif dibangun di atas lahan 42 hektare dengan anggaran Rp8,5 triliun (2025-2027), terdiri dari gedung sidang paripurna, plaza demokrasi, serambi musyawarah, museum, dan gedung kerja lainnya.

Kemudian kompleks yudikatif di atas lahan 15 hektare dengan anggaran Rp3,1 triliun, mencakup Gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.

Proses pembangunan fisik tahap dua fokus pada kawasan legislatif dan yudikatif tersebut, kata dia lagi, diperkirakan memakan waktu 25 bulan, mulai November 2025.

Pembangunan IKN tahap dua bakal semakin cepat dengan diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan Indonesia.

Dengan dimulai pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif tersebut, IKN semakin memperkuat fondasi sebagai pusat pemerintahan modern, inklusif, dan berkelanjutan.

Pembangunan tidak hanya menghadirkan infrastruktur yang layak, tetapi juga menciptakan ekosistem pemerintahan, sosial, dan ekonomi yang terintegrasi, memberikan manfaat bagi aparatur pemerintahan, pekerja konstruksi, dan masyarakat sekitar, demikian Basuki Hadimuljono.

Tags:    

Similar News