Wamen HAM: Brimob aniaya anak di Tual langgar UU HAM
Wamen HAM Mugiyanto menegaskan penganiayaan anak oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, melanggar UU HAM dan Konvensi Anti Penyiksaan. Polisi tetapkan tersangka.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto (kanan) mewakili delegasi pemerintah Republik Indonesia dalam Sidang Ke-60 Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss, Senin (29/9/2025).
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan tindakan anggota Brigade Mobil (Brimob) yang menganiaya seorang anak hingga meninggal dunia di Tual, Maluku, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, Mugiyanto menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menyesalkan masih terjadinya kekerasan fatal yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Apa yang dilakukan anggota Brimob tersebut merupakan bentuk penganiayaan serius dan pelanggaran atas Undang-Undang HAM serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah kita ratifikasi pada 1998,” ujarnya.
Kementerian HAM mendesak agar dilakukan penyelidikan secara transparan, independen, dan tuntas terhadap kasus ini. Pihaknya juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap proses hukum yang berjalan. Mugiyanto menegaskan, jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses hingga pengadilan dan dijatuhi hukuman yang tegas serta adil.
Selain itu, Kementerian HAM memastikan korban dan keluarganya memperoleh hak atas keadilan dan pemulihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Keluarga korban harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku,” tegasnya.
Ia juga kembali mengingatkan pentingnya reformasi internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar prinsip perlindungan HAM benar-benar diterapkan dalam setiap tindakan aparat.
Kasus ini bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Patroli awal berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Selanjutnya, tim bergerak ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di area Tete Pancing.
Saat pengamanan berlangsung, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Oknum anggota Brimob berinisial MS mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Helm tersebut mengenai pelipis kanan korban berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs), hingga terjatuh dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. Kepolisian Resor (Polres) Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan status Bripda MS telah dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman maksimal 15 tahun penjara), Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman maksimal tujuh tahun penjara).
Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya hak anak. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait profesionalitas aparat serta pentingnya reformasi kelembagaan demi mencegah pelanggaran HAM serupa terulang di masa mendatang.


