Dihadapan mahasiswa Wali Kota Salatiga tegaskan kok baru sekarang Perda Sampah diributkan
Foto: Pranoto/Radio Elshinta
Walikota Salatiga, Jawa Tengah Robby Hernawan menegaskan, terkait restribusi sampah adalah kebijakan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang restribusi sampah. Robby Hernawan menyayangkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 saat ini diributkan padahal perda sudah satu tahun ditunda pemberlakuannya dan sudah disosialisasikan.
Hal itu ditegaskan Robby Hernawan di hadapan puluhan mahasiswa yang tergabung Aliansi Mahasiswa Salatiga yang menggelar aksi demontrasi di halaman Pemkot Salatiga, Senin (9/2), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.
"Pemkot Salatiga berupaya mencari sumber di luar APBD untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di Salatiga," tegas Robby Hernawan.
"Perda sampah itu sudah ditunda, dulu pas ditunda dikatakan Pemkot Salatiga tidak menjalankan perda, sekarang perda dijalankan diributkan," imbuh Robby.
Jalanya aksi demontrasi berlangsung dalam pengawalan ketat aparat kepolisian. Mahasiswa menilai satu tahun pemerintahan di bawah kepemimpinan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan Salatiga belum ada perubahan. Tidak hanya persoalan sampah namun yang menjadi sorotan mahasiswa adalah sewa kendaraan mobil dinas Wali Kota Salatiga yang dianggarkan per tahun Rp850 juta rupiah yang dinilai pemborosan.
Selain itu mahasiswa juga menyoroti persoalan bangunan mangkrak di Salatiga, restribusi sampah dan belum cairnya honor insentif guru swasta.

