Dinkes Daerah Blora terbitkan SLHS untuk 59 SPPG
Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Blora, Jawa Tengah menerbitkan sertifikat Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk 59 SPPG.
Para relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai melakukan pengemasan menu makan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur MBG di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. ANTARA/Gunawan.
Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Blora, Jawa Tengah menerbitkan sertifikat Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk 59 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai syarat memperoleh surat persetujuan pelayanan gizi.
"Dinkesda juga telah menerbitkan sertifikat pelatihan bagi relawan di 66 SPPG," kata Kepala Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinkesda Blora Tutik di Blora, Sabtu.
Ia mengungkapkan sertifikat bagi penjamah pangan atau relawan berlaku seumur hidup, sementara SLHS dapur MBG berlaku tiga tahun.
SPPGi, kata dia, merupakan unit pelaksana program MBG yang bertugas mengolah dan mendistribusikan makanan bergizi bagi penerima manfaat, seperti siswa dan ibu hamil, balita dan ibu menyusui.
Untuk menunjang kelayakan operasional, setiap dapur MBG wajib memiliki SLHS sebagai bukti pemenuhan standar kebersihan dan keamanan pangan.
"SLHS merupakan bentuk pengawasan preventif pemerintah agar pelaku usaha pangan menempatkan aspek kesehatan lingkungan sebagai prioritas sebelum beroperasi," ujarnya.
Menurut Tutik, aspek-aspek higiene dan sanitasi dinilai melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), mencakup kebersihan dapur, penyimpanan bahan makanan, hingga fasilitas pengelolaan limbah.
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas sanitasi lingkungan dengan memperhatikan indikator, seperti kualitas air bersih, pengelolaan sampah, sistem ventilasi, drainase, penyimpanan bahan makanan kering dan basah, serta ketersediaan sarana cuci tangan yang higienis.
Dengan diterbitkannya SLHS, dapur MBG dinyatakan layak melakukan kegiatan pengolahan dan penyajian makanan. Selain menjadi dasar operasioanal SPPG, SLHS juga berfungsi sebagai sarana pembinaan agar pelaku usaha terus menjaga kualitas kebersihan dan keamanan pangan.
"Kami berharap para pelaku usaha kuliner di Blora terus mempertahankan standar higienitasnya. Keamanan pangan bukan hanya soal perizinan, tetapi juga tanggung jawab moral kepada konsumen," ujarnya.
Hingga awal November 2015, tercatat 59 dapur MBG telah mengantongi SLHS dari Dinkesda Blora. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan seluruh usaha kuliner dan jasa boga memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Jumlah relawan di satu dapur MBG bervariasi sesuai kapasitas, rata-rata 47–50 orang, termasuk kepala dapur, ahli gizi, akuntan serta yang lainnya.
Berdasarkan perhitungan, dari 59 dapur dengan relawan bersertifikat berkisar 2.950 orang dan bersertifikat penjamah pangan yang telah memenuhi standar higiene sanitasi di Kabupaten Blora.
"Proses ini penting untuk menjamin setiap tempat pengolahan makanan layak secara higiene dan sanitasi, sehingga aman bagi masyarakat," ujar Tutik.
Ia menambahkan bahwa tim Dinkesda Blora turun langsung melakukan IKL untuk memastikan seluruh aspek sanitasi terpenuhi, mulai dari kondisi dapur, sumber air bersih, pengelolaan limbah, hingga perilaku higienis para pekerja.
Dinkesda Blora juga mendorong seluruh pelaku usaha kuliner memahami bahwa penerapan standar higiene dan sanitasi bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi merupakan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan produk pangan yang dihasilkan.