Ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim ditahan di rutan Salemba

Update: 2025-09-04 10:35 GMT

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menggelar keterangan pers penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim Kamis 4/9/2025 (Foto dan Video : Radio Elshinta Reynaldi Adi Syahputra)

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik, hari ini menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan pers, Kamis (4/9/2025).

Nadiem Makarim disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan Kejagung menahan tersangka NAM di Rutan Salemba cabang Kajari Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari sejak hari ini 4 September di Rutan Salemba," tambah Anang Supriatna.

Anang Supriatna menambahkan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai senilai Rp1,98 trilyun dan masih dalam perhitungan kerugian negara.

Sebelumnya, Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022. Dari pantauan reporter Radio Elshinta Reynaldi Adi Sahputra, Nadiem Makarim tiba sekitar pukul 08.55 WIB dengan didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Hotman Paris Hutapea. Pemeriksaan Nadiem hari ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya.




Similar News