Dukungan sekolah dibutuhkan untuk cegah `child grooming`
Tenaga Ahli Psikolog Klinis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta Meinita Fitriana Sari menilai dukungan kebijakan pendidikan dan peran sekolah dibutuhkan anak untuk mencegah mereka menjadi korban kasus child grooming.
"Sekolah merupakan lingkungan utama bagi anak setelah keluarga, untuk nantinya bisa melakukan langkah-langkah strategis, baik dalam proses pencegahan maupun penanganan," ujar Meinita dalam siniar Rabu Belajar bertema "Kenali dan Cegah Anak Kita dari Bahaya Child Grooming" di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, lingkungan sekolah berpengaruh langsung terhadap perkembangan anak melalui interaksi sehari-sehari dengan guru dan teman sebaya. Sekolah juga berperan juga untuk membentuk perilaku, nilai, dan rasa aman anak. Oleh karena itu, diharapkan agar pihak sekolah ikut memberikan edukasi terkait perlindungan diri anak, literasi digital, dan ruang aman untuk melapor apabila anak menjadi korban kekerasan seksual.
"Agar anak mempunyai referensi beberapa tempat aman yang pada akhirnya dia mampu untuk menceritakan apa yang dia rasakan," kata Meinita.
Edukasi tersebut, sambung dia, dapat meliputi akun yang memang harus diprivasi, dan jika tidak diprivasi, maka sembarang orang dapat mengakses akun tersebut dan semakin bahaya apabila orang tidak dikenal menghubungi anak secara daring.
Child grooming merupakan proses manipulasi oleh orang dewasa dengan membangun kedekatan emosional, membangun kepercayaan terhadap anak, sehingga kontrol mereka terhadap anak menjadi lebih besar, dengan tujuan untuk eksploitasi atau melakukan kekerasan seksual pada anak.
Pelaku biasanya akan membangun kedekatan terlebih dahulu dengan calon korban, lalu membangun kepercayaan, diikuti dengan memberi perhatian, atau bahkan memberi hadiah, atau iming-iming. Setelah kedekatan terbangun, dia muncul melakukan isolasi-isolasi terhadap anak.
Pada 2025, Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta menangani total sebanyak 2.269 kasus kekerasan. Dari jumlah tersebut, kekerasan pada anak mencapai 1.224 kasus, dan dari 1.224 itu, terdapat 673 kasus kekerasan seksual pada anak.


