Eks Dirut PGN Hendi Prio hadapi sidang perdana kasus korupsi gas

Update: 2026-04-08 04:50 GMT

Tersangka kasus korupsi jual beli gas Hendi Prio Santoso (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026). Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk mendalami kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/agr

Indomie

Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu. Selain Hendi, dalam persidangan sama juga terdapat Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto, yang akan diadili dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut.

"Kasus PGN, dengan terdakwa Hendi Prio Santoso dkk, agenda pembacaan dakwaan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Adapun sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, dengan didampingi hakim anggota Sunoto dan Mardiantos.

Kasus dugaan korupsi jual beli gas bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP itu, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara kedua perusahaan tersebut setelah melalui beberapa tahapan.

Pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Oleh sebab itu, dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada mulanya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya beserta Komisaris PT IAE pada tahun 2006-2023 Iswan Ibrahim.

Elshinta Peduli

Keduanya pun telah divonis masing-masing selama 6 tahun penjara dan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, pada 12 Januari 2026.

Namun, Iswan turut dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti untuk membayar uang pengganti senilai 3,33 juta dolar Amerika Serikat (AS) subsider 3 tahun penjara, lantaran terbukti sebagai penerima manfaat aliran dana korupsi sebesar uang pengganti yang dijatuhkan tersebut.

Akibat perbuatan korupsi kedua terdakwa, Majelis Hakim menyatakan telah terjadi kerugian negara sejumlah 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS) dalam kasus itu.

KPK, pada 1 Oktober 2025, pun mengumumkan mantan Hendi sebagai tersangka dan langsung menahannya. Pada 21 Oktober 2025, KPK lalu mengumumkan status tersangka bagi Arso dan juga langsung menahan yang bersangkutan.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News