Gubernur Bali umumkan TPA Suwung tutup total mulai 23 Desember

Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan kepada Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung bahwa TPA Suwung ditutup total mulai 23 Desember 2025 mendatang.

By :  Widodo
Update: 2025-12-07 14:40 GMT

Damkar Denpasar terjunkan armada untuk melaksanakan kegiatan pendinginan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, Denpasar, Bali, Kamis (16/10/2025). ANTARA/HO-Humas Pemkot Denpasar.

Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan kepada Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung bahwa TPA Suwung ditutup total mulai 23 Desember 2025 mendatang.

“TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” kata Koster.

Dalam keterangannya di Denpasar, Minggu, Koster meminta Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung.

Ini bisa dilakukan dengan mengoptimalkan teba moderen, TPS3R, TPST, menggunakan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat proses pengomposan di tingkat rumah tangga, atau model lain yang memungkinkan.

“Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” ujarnya.

Selanjutnya Gubernur Koster mengarahkan agar daerah mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga sampai tingkat desa/kelurahan/desa Adat, serta menyiapkan pola terbaik berkolaborasi dengan pihak lain untuk memastikan pengelolaan sampah.

“Segera lakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” kata dia.

“Segera lakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan DKLH Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung,” sambung Koster.

Orang nomor satu di Pemprov Bali itu menjelaskan alasan penutupan total TPA Suwung karena lokasi tempat pembuangan sampah itu telah menimbulkan dampak lingkungan

serius, membuat warga di sekitar tidak nyaman.

Akhirnya Menteri Lingkungan Hidup melakukan proses penyelidikan kepada DKLH Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung yang melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Pelanggaran terhadap dua peraturan tersebut dikenakan sanksi pidana, namun Koster memohon kepada Menteri LH agar tidak melakukan proses hukum pidana, dan memohon agar hanya memberlakukan sanksi administrasi.

Namun komitmen yang dibentuk yaitu dengan menutup total TPA Suwung ditutup mulai Desember 2025, dan komitmen ini juga dilakukan bersama Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.

Atas permohonan tersebut Menteri LH mengeluarkan keputusan Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka/Open Dumping Pada TPA Regional Sarbagita Suwung.

Selanjutnya menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka dalam waktu paling lama 180 hari atau 23 Desember 2025, sejak diterimanya Keputusan Menteri tanggal 23 Mei 2025 lalu.

Similar News