Hamdan Zoelva: Sengketa Hotel Sultan bisa diselesaikan secara ekonomi
Hamdan Zoelva nilai HPL bukan hak milik dan sengketa bisa dihitung secara ekonomi.
Sumber: Sri Lestari
Kuasa hukum PT Indobuildco (PTI) sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013–2015, Hamdan Zoelva, menilai sengketa Hotel Sultan dapat diselesaikan secara ekonomi jika tujuan pengelolaan lahan memang untuk kepentingan ekonomi.
Ia menyebut persoalan tersebut berawal dari kekisruhan dalam memahami Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Menurutnya, HPL kerap disalahartikan sebagai hak milik, padahal berbeda secara prinsip.
Hal itu disampaikan Hamdan dalam kesimpulan paparan Seminar Nasional di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menurut Hamdan, HPL bukan hak kepemilikan atas tanah, melainkan hak untuk mengatur dan mengelola.
“Padahal dia bukan hak miliknya. Hak untuk mengatur saja. Hak untuk mengelola. Hak untuk mengelola itu diberikan untuk negara, daripada tanah ini nganggur. kira-kira begitu, lebih baik dimanfaatkan. Bisa untuk tujuan ekonomi, bisa untuk layanan publik, kira-kira itu filosofi tanah HPL,” terangnya.
Ia menjelaskan, ketika HPL dimiliki instansi pemerintah, potensi konflik kepentingan bisa muncul. Negara berperan sebagai regulator sekaligus pihak yang mengelola lahan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakseimbangan jika berhadapan dengan hak atas tanah yang telah ada dan dilindungi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Hamdan menegaskan penyelesaian sengketa harus disesuaikan dengan tujuan awal pemberian HPL.
“Bagi saya, HPL untuk tujuan ekonomi diselesaikan secara ekonomi. HPL untuk tujuan layanan publik diselesaikan secara layanan publik. Itulah pengadilan yang bisa menyelesaikan masalah. Kalau nggak, nggak selesai,”ujarnya.
Ia menyatakan, penyelesaian HPL untuk tujuan ekonomi seharusnya ditempuh melalui mekanisme perhitungan yang menguntungkan negara dan rakyat.
“ Ayok Hitung-hitungan. Mana yang sebesar-besarnya baik bagi rakyat. Saya secara terbuka, kalua sebesar-besarnya untuk rakyat, ayok, atau sebaliknya, ambilah itu untuk penggunaan oleh negara bukan untuk bisnis silahkan. Saya kawatir ada pihak swasta yang akan ambil itu tempat, maka rusaklah negara,”tegasnya.
Seminar Nasional tersebut digelar Pusat Studi Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan tema Problematika Hak Pengelolaan: Mengurai Regulasi dan Realitas. Kegiatan berlangsung di Auditorium Prof E. Suherman, Gedung H Fakultas Hukum Trisakti, dan dihadiri akademisi, profesional hukum, serta mahasiswa.
Sri Lestari/Rama


