Imigrasi Banten: WNA Tiongkok dominasi pelanggaran izin tinggal 2025

Update: 2025-12-24 04:30 GMT

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna (tengah) saat memberikan keterangan kepada media. ANTARA/Irfan

Elshinta Peduli

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menyebutkan kasus izin tinggal warga negara asing (WNA) mendominasi pelanggaran yang ditangani petugas dan terjadi sepanjang tahun 2025 dengan dominasi pelanggaran dilakukan WNA Tiongkok.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna di Tangerang, Rabu, mengatakan kasus pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah satuan kerja Imigrasi Tangerang, karena banyak industri dan tenaga kerja asing yang tinggal di wilayah Tangerang.

"Petugas menemukan sejumlah pelanggaran dalam operasi pengawasan yang dilakukan. Kasus izin tinggal memang jadi perhatian kita semua. Ini bukti pengawasan lapangan dilakukan secara masif sehingga keberadaan WNA dapat diawasi secara penuh dan adanya pelanggaran dapat segera ditindak," ujarnya.

Adapun warga negara asing yang banyak terjaring dalam kegiatan pengawasan dan terbukti melanggar izin tinggal didominasi oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok. "Selama periode liburan Nataru (Natal-Tahun Baru) ini, kita terus intensifkan pengawasan," ujarnya.

Kantor wilayah direktorat jenderal imigrasi Banten telah menangani 899 kasus tindak administratif keimigrasian (TAK) dengan 261 warga negara asing dideportasi sepanjang tahun 2025 dari tiga satuan kerja yakni Tangerang, Cilegon dan Serang.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menjadi satuan kerja dengan jumlah penanganan kasus terbanyak yakni 796 kasus. Adapun rinciannya adalah 235 kasus deportasi, 228 kasus cekal, 161 kasus pendetensian, serta 172 kasus tindakan administratif lainnya, dengan target TAK sebanyak 53 kasus.

Elshinta Peduli

Untuk kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menangani 75 kasus, terdiri atas 21 deportasi, 20 cekal, 18 pendetensian, dan 16 kasus lainnya, dengan target TAK sebanyak 10 kasus.

Adapun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon mencatat penanganan 28 kasus dengan rincian lima deportasi, dua cekal, dua pendetensian, serta 19 kasus lainnya dan target TAK sebanyak empat kasus. Secara keseluruhan total target TAK tahun 2025 di wilayah Banten tercatat sebanyak 67 target dengan realisasi penanganan mencapai 261 deportasi, 253 cekal, 181 pendetensian, dan 206 tindakan lainnya.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News