Infrastruktur publik diwajibkan alokasikan 30 persen area untuk UMKM
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar. ANTARA/HO-Kemenko PM
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan setiap infrastruktur publik, seperti bandara, terminal, pelabuhan, hingga tempat istirahat wajib mengalokasikan 30 persen areanya untuk tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Ada PP Nomor 7 Tahun 2021 bahwa semua fasilitas publik, terminal, stasiun rest area, itu harus sediakan 30 persen untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Itu harus," kata Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Ketentuan itu sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Sementara Pasal 67 PP 7/2021 mengatur biaya sewa untuk UMKM di infrastruktur publik maksimal 30 persen dari harga sewa komersial.
Menko Muhaimin mengatakan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek kepatuhan pengelola infrastruktur publik dalam menjalankan PP 7/2021.
“Kalau enggak dilaksanakan, bisa ditindak. Saya ingatkan pengelola-pengelola fasilitas publik menurut Peraturan Pemerintah harus 30 persen space-nya diprioritaskan untuk UMKM dan ekonomi kreatif," kata Muhaimin Iskandar.
PP 7/2021 adalah upaya pemerintah untuk melindungi dan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk berkembang dan naik kelas. Upaya ini juga dalam rangka memperkuat kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional. Saat ini, UMKM berkontribusi sekitar 60 persen dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Saat ini, pemberdayaan UMKM menjadi salah satu fokus kerja utama Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, terutama dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan perluasan akses usaha yang bisa berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat untuk memutus mata rantai kemiskinan.