Ini respon BBWS Serayu Opak atas aksi unjukrasa penambang Progo
Ratusan orang penambang pasir yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) menggelar aksi unjukrasa di kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Jalan Solo KM 6 Yogyakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.
Ratusan orang penambang pasir yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) menggelar aksi unjukrasa di kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Jalan Solo KM 6 Yogyakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
BBWS Serayu Opak adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan instansi vertikal yang berada di Daerah yang menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Dalam menjalankan tupoksinya, BBWS Serayu Opak berpedoman pada Ketentuan-ketentuan regulasi yang berlaku.
Kepala BBWS Serayu Opak, Maryadi Utama menjelaskan bahwa memperhatikan tuntutan dari PPPS tersebut tentang penggunaan mesin sedot pada pelaksanaan Izin Pertambangan Rakyat, dengan ini disampaikan bahwa: Dalam mekanisme perizinan pertambangan, permohonan Rekomendasi Teknis diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
"Rekomendasi Teknis merupakan salah satu syarat dalam proses penerbitan perizinan pertambangan di sungai. BBWS Serayu Opak dalam menerbitkan produk berupa Informasi Ruang Sungai selama waktu 14 (empat belas) hari kerja dan menerbitkan Rekomendasi Teknis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap saat verifikasi," ujarnya.
Menanggapi tuntutan dari PPPS tentang penggunaan mesin sedot, BBWS Serayu Opak merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pengamanan Sungai Dalam Hubungan dengan Penambangan Bahan Galian Golongan C di Sungai yang menyatakan "pertambangan rakyat untuk usaha penambangan bahan galian golongan C di sungai melaksanakan usaha penambangan dengan produksi kurang dari 20 m³ per hari dan tanpa mesin"
Dalam menyikapi tuntutan PPPS yang dihadiri sekitar 500 orang, maka BBWS Serayu Opak melaksanakan pengamanan dengan menutup sementara area kerja kantor BBWS Serayu Opak. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertimbangan atas aspek keamanan, keselamatan pegawai serta perlindungan terhadap aset negara.
Penutupan pintu gerbang BBWS Serayu Opak dilakukan pada hari Kamis, 16 Oktober 2025. Hal ini dikarenakan pada hari Rabu, 15 Oktober 2025 peserta aksi melakukan unjuk rasa di area kantor BBWS Serayu Opak dengan pelemparan wajan, tempat sampah, serta kalimat dan kata-kata yang tidak sopan.
BBWS Serayu Opak tetap mendukung penerapan Keterbukaan Informasi Publik dan memberikan akses kepada media yang akan melaksanakan peliputan.
"Menindaklanjuti tuntutan tersebut, BBWS Serayu Opak telah melaksanakan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY dan Instansi Terkait Perizinan Pertambangan pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 untuk mencarikan solusi dan masukan-masukan yang terbaik bagi para penambang," imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Jumat (17/10).
Selaras dengan kegiatan tersebut, BBWS Serayu Opak bersama Forkopimda akan meminta waktu audiensi dan melaporkan hasil diskusi tersebut kepada Gubernur DIY.