Kasus Delpedro, Komnas HAM: Aparat tak perlu dahulukan pidana saat sikapi kritik
Komnas HAM meminta aparat penegak hukum berhati-hati menggunakan pasal pidana dalam merespons kritik masyarakat setelah putusan bebas Delpedro Marhaen.
Dok Pribadi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat penegak hukum tidak mengedepankan pidana dalam merespons kritik masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian setelah putusan bebas Delpedro Marhaen oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Concern kita memang pada hak untuk menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi harus dijaga. Jadi kita berharap tidak mendahulukan pidana di situ,” ujar Saurlin dalam wawancara edisi siang Radio Elshinta, Senin (9/3/2026).
Delpedro sebelumnya diproses hukum terkait dugaan provokasi dalam aksi demonstrasi besar pada Agustus tahun lalu.
Menurut Saurlin, sejak awal Komnas HAM menilai Delpedro tidak layak dimintai pertanggungjawaban pidana.
Komnas HAM juga mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pandangan tersebut didasarkan pada pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, termasuk analisis ahli bahasa dari sejumlah perguruan tinggi.
Hasil analisis menunjukkan pernyataan Delpedro tidak mengandung unsur pidana.
“Peristiwa Agustus itu sangat besar skalanya, terjadi di lebih dari 30 kabupaten dan kota. Sementara Delpedro berada di Jakarta, sehingga tidak mungkin dia menjadi aktor atau dalang dari peristiwa sebesar itu,” kata Saurlin.
Saurlin menegaskan penggunaan hukum pidana dalam menyikapi kritik kepada pemerintah harus dilakukan secara sangat hati-hati.
“Kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi adalah hak yang harus dijaga. Karena itu penggunaan hukum pidana dalam menyikapi kritik harus sangat hati-hati,” ujarnya.
Komnas HAM menilai putusan bebas tersebut dapat menjadi rujukan bagi perkara serupa yang masih berjalan di sejumlah pengadilan.
Ayesha Julia Putri/Mgg/Rama

