Kasus pelecehan marak di kampus, DPR: Tak boleh ada toleransi

Legislator PKB Habib Syarief desak pemerintah ambil alih penanganan dan beri sanksi pemberhentian bagi pelaku.

Update: 2026-04-15 06:08 GMT
Indomie

Rentetan kasus kekerasan seksual yang kembali mencuat di lingkungan perguruan tinggi memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk melakukan langkah terobosan nyata.

Desakan ini menyusul terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang melibatkan 16 mahasiswa melalui grup WhatsApp.

“Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas harus diambil Kemendiktiksaintek, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lain,” tegas Habib Syarief dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

Politisi PKB ini menilai, kekerasan seksual merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan marwah dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat penyemaian nilai penghormatan antar sesama.

“Ironisnya banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di kalangan pelaku pendidikan tinggi di tanah air akhir-akhir ini,” cetusnya.

Habib Syarief memaparkan bahwa tren mengkhawatirkan ini bersifat masif. Selain kasus di UI, ia menyoroti dugaan kekerasan seksual di Universitas Budi Luhur (UBL) yang melibatkan oknum dosen, serta kasus di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Ia pun memperingatkan pemerintah agar tidak membiarkan bola panas ini hanya bergulir di internal kampus masing-masing.

Elshinta Peduli

“Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah,” ujarnya.

Legislator asal Jawa Barat ini menekankan perlunya evaluasi total, mulai dari penguatan regulasi, sistem pelaporan yang aman bagi korban, hingga sosialisasi berkelanjutan. Baginya, negara harus hadir menjamin keamanan di lingkungan akademik.

“Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Negara tidak boleh abai terhadap orang pasti pernah dirasakan dalam menjamin perlindungan tersebut,” pungkasnya.



Arie Dwi Prasetyo/Rama



Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News