Kasus penipuan WO, YLKI minta amendemen UU konsumen segera disahkan
Arsip Foto - Pelaku industri pernikahan memberikan informasi kepada pengunjung saat Pameran Jakarta Mega Wedding Festival di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Pameran tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan pertumbuhan industri pernikahan dengan menghadirkan sebanyak 200 vendor dekorasi, busana pengantin, serta dokumentasi pernikahan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah agar segera membahas dan mengesahkan Amandemen Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO).
"Amandemen UU Perlindungan Konsumen harus menguatkan sisi perlindungan konsumen di sektor jasa, utamanya soal pertanggungjawaban dan pemulihan kerugian konsumen," kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Prambodo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kasus penipuan itu menjadi fenomena gunung es akibat lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa dan tidak ada kanal pengaduan untuk pelaporan konsumen.
"Kejadian ini terus berulang tanpa penyelesaian yang konkret sehingga patut diduga kejahatan ini merupakan kejahatan yang terencana menggunakan skema ponzi," ujar Rio.
YLKI juga meminta pemerintah agar membuka posko pengaduan WO untuk menginventarisir dan membantu penyelesaian sengketa serta pemulihan kerugian konsumen.
"Posko pengaduan sangat berguna bagi konsumen yang mengalami kasus serupa, tapi masih bingung mau ngadu kemana," ucap Rio.
Lebih lanjut, dia juga mendorong agar dilakukan proses pidana sebagai efek jera tanpa mengesampingkan ganti rugi bagi korban, serta penyidikan yang transparan dalam mengungkap aliran dana serta aset pelaku penipuan tersebut.
"Selain itu, penting juga pengembangan kasus apakah ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pihak WO atau tidak. Jika ditemukan ada TPPU, maka YLKI mendorong sanksi yang tegas dan berat bagi pelaku," tutur Rio.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial A dan pria berinisial D terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO terhadap puluhan korban.
“Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Selasa (9/12).
Dia menjelaskan pelaku berinisial A berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan, sedangkan pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut.
Kedua pelaku tersebut diketahui bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai.
“Statusnya kedua tersangka ini adalah 'owner' (pemilik) dan pegawai,” ungkap Erick.