Kebijakan impor sapi Australia oleh Pemprov DKI dinilai kurang tepat
Petugas memindahkan sapi impor dari Australia ke dalam truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/2/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima impor sapi dari Australia sebanyak 3.100 ekor sebagai upaya memenuhi kebutuhan daging sapi dan mencegah kenaikan harga daging khususnya pada momen Ramadhan hingga Idul Fitri mendatang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai kebijakan impor sapi dari Australia yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kurang tepat. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang, cadangan pangan harus bersumber dari produksi dalam negeri.
"Langkah Pemprov ini sangat mengherankan. Ketika undang-undang dengan jelas mengatur bahwa Pemprov harus mendapatkan cadangan pangannya dari dalam negeri, DKI malah melakukan impor," kata August di Jakarta, Jumat, terkait langkah Pemprov DKI yang mengimpor 3.100 ekor sapi dari Australia.
Dia memandang kebijakan Pemprov DKI tersebut tidak sesuai dengan semangat kedaulatan pangan, seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, tepatnya Pasal 29 Ayat (2) yang menyebutkan cadangan pangan Pemprov harus bersumber dari produksi dalam negeri.
Bahkan, kata dia, impor sapi dari Australia itu jumlahnya terbilang fantastis, yaitu mencapai sebanyak 3 ribu ekor lebih, bahkan kuotanya hingga 7.500 ekor.
"Jadi, yang datang juga baru sebagian saja. Mengapa tidak mencari sapi dari dalam negeri terlebih dahulu," ujar August yang juga Anggota Komisi C itu.
Apalagi, sambung dia, DPRD Provinsi DKI Jakarta sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pangan yang merupakan produk hukum inisiatif Pemprov DKI Jakarta.
Dia pun mengungkapkan pihaknya mendorong agar peraturan tersebut disusun secara harmonis dengan UU di atasnya, salah satunya yaitu mencakup ketentuan bahwa Pemprov harus mendapatkan cadangan-cadangan pangannya dari dalam negeri.
"Kami sedang membahas Perda yang sangat penting di DPRD. Raperda Penyelenggaran Sistem Pangan ini harus menjamin kemampuan kita untuk memenuhi kebutuhan perut warga kita, salah satunya adalah dengan meminta kepada Pemprov DKI untuk mencari sumber-sumber pangan yang berkelanjutan dari dalam negeri," ungkap August.

