Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi terkait perkara minyak mentah PT Pertamina
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, Senin (27/10/2025).
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, Senin (27/10/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, saksi-saksi yang diperiksa berinisial:
1. ZF selaku Senior Management Commercial PT Kilang Pertamina Internasional.
2. AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
3. AR selaku Senior Account Manager PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020.
4. AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
5. SR selaku Senior Analyst I Crude Data Market Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.
6. MUA selaku Analyst II Crude Oil Import Supply pada Fungsi Feedstock Management Direktorat Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
7. YD selaku Manager Billing & Invoice.
8. GI selaku VP Procurement PT Berau Coal tahun 2017-2023.
9. HM selaku SVP Procurement PT Pertamina (Persero).
10. FK selaku Senior Analysist Downstream PT Pertamina (Persero).
Sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Dwi/Ter)