Kejaksaan RI dan Pemprov DKI kolaborasi terapkan pidana kerja sosial

Update: 2025-12-16 08:00 GMT
Elshinta Peduli

Kejaksaan RI bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai salah satu sanksi dalam kerangka pembaruan hukum pidana nasional.

Kolaborasi itu dicanangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya yang disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana pada Senin (15/12).

Dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa, Jampidum mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif di Indonesia.

“Pidana kerja sosial adalah inovasi dalam sistem pemidanaan yang memberikan kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan ringan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi langsung kepada masyarakat,” katanya.

Implementasi pidana kerja sosial, kata dia, juga merupakan bagian integral dari misi besar KUHP 2023 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

“Pelaksanaannya diatur dengan prinsip-prinsip utama yakni tidak dikomersialkan, tidak menghalangi mata pencaharian pokok pelaku, sesuai profil pelaku, memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat dan prinsip simbiosis mutualisme,” ucapnya.

Dalam penerapannya, jaksa penuntut umum dapat mengimplementasikan pidana kerja sosial terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun, jaksa menuntut pidana penjara paling lama 6 bulan, maupun pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Elshinta Peduli

Ia juga menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, merugikan keuangan negara, dan sangat membahayakan ataupun merugikan masyarakat.

Guna mewujudkan keberhasilan implementasi pidana kerja sosial dan penanggulangan tindak pidana, diperlukan kolaborasi hexahelix yang melibatkan berbagai sektor. Jampidum mengatakan bahwa nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menjadi perwujudan nyata dari kolaborasi hexahelix tersebut.

"Ini adalah langkah maju Kejaksaan RI dalam mewujudkan restorative justice (keadilan restoratif) dan pembangunan legal culture (budaya hukum) yang humanis, cerdas, dan berintegritas," ucapnya.

Elshinta Peduli

Similar News