Kejari Madina tetapkan tersangka dugaan korupsi program Smart Village
Kejaksaan Negeri Mandailing Nata menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madina Jupri Wandy Banjarnahor ANTARA/HO-Kejari Madina.
Kejaksaan Negeri Mandailing Nata menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madina Jupri Wandy Banjarnahor, mengatakan tersangka berinisial MA yang merupakan Direktur Utama PT ISN
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan meningkatkan status MA dari saksi menjadi tersangka,” ujar Jupri di Madina, Sabtu.
Program Smart Village merupakan kegiatan yang didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan kapasitas pemerintahan desa melalui pemanfaatan aplikasi digital desa untuk mendukung tata kelola pemerintahan berbasis teknologi.
Setiap desa di Kabupaten Mandailing Natal mengalokasikan anggaran sebesar Rp24.975.000 untuk pelaksanaan program tersebut sesuai kontrak kegiatan.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, aplikasi Smart Village tersebut diketahui tidak dapat digunakan secara optimal di sejumlah desa. Kondisi itu diduga terjadi karena pihak penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya.
Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan penyimpangan dalam program tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah diperiksa sebanyak dua kali oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Rumah Tahanan Kelas I Palembang, tempat yang bersangkutan saat ini menjalani penahanan dalam perkara lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Jupri mengatakan penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata dia.
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu tersangka dari pihak vendor, sementara peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam proses perencanaan hingga pengawasan program masih didalami.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, kata dia, berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan
“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara," ujarnya.


