Kemendag pastikan seluruh izin impor daging sapi sudah terbit
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (23/1/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa perizinan impor komoditas daging sapi untuk tahun ini diterbitkan semua.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu)A Kemendag Tommy Andana mengatakan izin impor tersebut telah diberikan untuk penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan serta perusahaan swasta yang mengajukan.
"Semuanya sudah keluar. Semua penugasan BUMN 250 ribu sudah keluar semua, swasta juga sudah," ujar Tommy ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat.
Berdasarkan neraca komoditas 2026, kuota impor daging sapi ditetapkan sebanyak 297 ribu ton. BUMN Pangan mendapat kuota sebesar kurang lebih 250 ribu ton, dan swasta 30 ribu ton. Semua kuota BUMN diberikan kepada PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tommy menyebut perizinan impor tersebut telah sesuai dengan penetapan neraca komoditas 2026. Menurutnya, saat ini hanya tinggal menunggu realisasi dari BUMN dan swasta saja.
"Sudah lengkap, sudah keluar permohonan izinnya. Tinggal realisasinya," imbuh Tommy.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan penurunan kuota impor daging sapi tahun ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas harga.
Usai rapat koordinasi harga pangan di Jakarta, Kamis (22/1), Amran menjelaskan kuota impor daging sapi pada 2025 mencapai sekitar 180 ribu ton. Sementara itu Pemerintah memberikan alokasi kuota impor daging sapi sebesar 30 ribu ton pada 2026 untuk importir swasta, atau sekitar 16 persen dari keseluruhan kuota impor tahun ini sebanyak sebanyak 297.000 ton.
Ia mengatakan sebagian besar kuota impor tahun ini dialihkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar negara dapat hadir sebagai stabilisator.
"Logikanya, kalau dipegang semua oleh swasta, pemerintah sulit melakukan intervensi ketika harga bergejolak. Untuk itu, (kuota impor daging) ditarik ke BUMN sehingga negara bisa hadir sebagai stabilisator," kata Amran.
Ia menegaskan kebijakan ini bertujuan agar pemerintah memiliki ruang kendali atas harga daging sapi di pasar.


