Kemenkum tetapkan Sherly Tjoanda jadi Duta Posbankum se-Indonesia
(Kiri ke kanan) Menkum Supratman Andi Agtas, Kepala BPHN Kemenkum Min Usihen, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, dalam acara Peresmian Posbankum di Maluku Utara, Ternate, Senin (13/10/2025). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)
Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjadi Duta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Indonesia, dalam kegiatan Peresmian Posbankum di Maluku Utara, Ternate, Senin.
“Saya berharap Ibu Gubernur bersedia menjadi Duta Posbankum dan menjadi yang terdepan dalam melayani keadilan bagi publik di Maluku Utara,” ungkap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam kesempatan tersebut, seperti dikonfirmasi di Jakarta.
Dirinya mengapresiasi bantuan Sherly untuk mendorong hadirnya Posbankum di provinsi Maluku Utara dengan capaian 100 persen desa/kelurahan. Ia meyakini dengan Posbankum, keadilan bisa hadir secepatnya di Maluku Utara dan akan menjadi percontohan baik bagi wilayah lainnya.
Menkum menekankan aspek hukum dan keadilan merupakan program prioritas yang tertera dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto. Dikatakan bahwa Presiden selalu menekankan hukum sebagai jaminan keadilan, yang merupakan tuntutan setiap warga negara dan negara harus melakukan pemenuhan layanan akses terhadap keadilan.
Oleh karena itu menurut Supratman, pembentukan Posbankum dan pelatihan paralegal merupakan langkah konkret Kemenkum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan hingga ke tingkat desa/kelurahan.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan apresiasi pada Kemenkum yang telah menjadi inisiator dan mendorong program Posbankum Desa/Kelurahan.
“Keberhasilan capaian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku Utara dalam pembentukan Posbankum tidak mungkin terwujud tanpa sinergi dengan Kementerian Hukum,” ujar Sherly.
Ia pun bersedia menjadi Duta Posbankum dan akan membuka akses keadilan seluas-luasnya. Dengan Posbankum, saat ini keadilan telah melewati batas kota dan masuk ke desa, kepulauan, dan dusun. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir menegaskan sinergi yang solid antara berbagai pihak tidak boleh berhenti sampai dengan peresmian Posbankum saja.
“Keberhasilan ini adalah buah kerja sama erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil,” ujar Budi.
Untuk itu, kata dia, Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan pelayanan Posbankum berjalan dengan baik. Dalam peresmian, seluruh desa dan kelurahan (1.185) di 10 kabupaten/kota Maluku Utara telah membentuk Posbankum.
Posbankum adalah wadah bagi masyarakat desa/kelurahan untuk mendapatkan layanan informasi/konsultasi, bantuan hukum non litigasi lainnya/advokasi, penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi oleh paralegal dan kepala desa/lurah sebagai juru damai, serta layanan rujukan advokat baik pro bono maupun organisasi bantuan hukum.
Terbentuknya 1.185 Posbankum di Maluku Utara menggenapi jumlah Posbankum secara nasional yang sudah terbentuk menjadi 41.652 pos. Peresmian Posbankum tersebut dilakukan oleh Menkum didampingi oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum Min Usihen, serta dihadiri oleh bupati/wali kota.
Setelah melakukan peresmian Posbankum dan pembukaan pelatihan paralegal, Menkum meninjau Posbankum yang berada di Kota Ternate.