Kemensos berhentikan 49 staf buat perbaiki layanan transparansi bansos

Kementerian Sosial memberhentikan 49 orang staf petugas pendamping sosial atas dugaan melanggar disiplin kerja.

By :  Widodo
Update: 2025-10-20 13:30 GMT

Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan selepas membuka acara “Tsyarukan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran ” di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Senin (20/10/2025). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

Kementerian Sosial memberhentikan 49 orang staf petugas pendamping sosial atas dugaan melanggar disiplin kerja, yang sekaligus sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan transparansi penyaluran bantuan sosial di seluruh Indonesia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kementeriannya untuk menjaga integritas pelayanan publik dan memastikan bansos tersalurkan secara adil, transparan, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

“Alhamdulillah, kami bersama Wakil Menteri dan Sekretaris Jenderal bekerja keras agar capaian tata kelola yang sudah baik bisa dipertahankan. Layanan yang diberikan harus semakin inklusif, transparan, adil, dan bebas dari korupsi,” kata Saifullah saat ditemui di Jakarta, Senin.

Ia memastikan, pengawasan dilakukan secara ketat terhadap kinerja para pendamping sosial yang bertugas di berbagai daerah, terutama yang menangani penyaluran bansos di tingkat desa dan kelurahan dengan menggandeng sejumlah lembaga audit.

Kementerian Sosial melaporkan selain itu, saat ini juga ada hampir 500 orang staf pendamping sosial yang telah mendapat sanksi berupa peringatan pertama dan kedua.

Kebijakan tersebut dinilai penting sebagai bentuk integritas Kementerian Sosial dalam menyukseskan program-program unggulan pemerintah menyusul, pagu anggaran kementerian sosial untuk program bansos meningkat signifikan dari mencapai Rp71 triliun, dan pada akhir tahun menjadi lebih dari Rp110 triliun, atau naik sekitar Rp31 triliun.

“Jadi langkah ini bukan semata-mata penindakan, tetapi bagian dari perbaikan tata kelola agar ke depan layanan sosial semakin bersih dan dipercaya masyarakat. Kita tahu, dalam menyelenggarakan bansos, para pendamping bekerja di berbagai sudut desa tapi kita pantau kinerjanya dan kita berikan pengawasan yang cukup ketat,” kata dia.

Selain menjaga tata kelola, Kementerian Sosial juga menjalankan program bansos adaptif untuk penyintas bencana dan kelompok rentan, serta menyediakan 31 sentra layanan residensial di seluruh Indonesia guna menampung dan merehabilitasi warga yang menghadapi masalah sosial.

“Kami harapkan ini menjadi suatu penyemangat bagi seluruh jajaran Kementerian Sosial untuk terus-menerus memperbaiki diri dan memberikan layanan yang inklusif layanan yang lebih transparan dan layanan yang lebih adil bebas dari korupsi, bebas dari penyalahgunaan wawenang. Evaluasi tata kelola ini bagian dari penerjemahan arahan Presiden agar perlindungan sosial di Indonesia benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan,” katanya.

Tags:    

Similar News