Kemensos salurkan Atensi non tunai untuk Eks Napza dan ODHIV di Aceh
Sebanyak 82 eks Napza dan ODHIV di Aceh Besar dan Banda Aceh menerima bantuan Atensi 2026 sebesar Rp2,4 juta per orang melalui skema non tunai.
Kementerian Sosial melalui Sentra Darussa’adah Aceh menyalurkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) 2026 secara non tunai kepada eks penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza) serta Orang dengan HIV (ODHIV).
Sebanyak 82 penerima manfaat di Aceh Besar dan Banda Aceh menerima bantuan melalui transfer ke rekening pribadi. Rinciannya, 54 eks Napza dan 28 ODHIV.
Seluruh penerima membuka rekening di Bank Syariah Indonesia sebelum pencairan. Masing-masing menerima Rp2,4 juta sesuai hasil asesmen kebutuhan. Total anggaran mencapai Rp196,8 juta.
Skema non tunai menggantikan pola bantuan barang pada tahun sebelumnya. Sistem ini memberi fleksibilitas bagi penerima dalam memenuhi kebutuhan prioritas.
“Dengan sistem ini, penerima dapat lebih mandiri dalam memanfaatkan dukungan yang diterima,” kata Pekerja Sosial sekaligus Kepala Pokja Napza/HIV, Farhan Fathur Rahman, di Sentra Darussa’adah Aceh, Selasa (3/3/2026).
Dana digunakan sesuai rencana kebutuhan hasil asesmen individu. Bantuan mencakup sembako, multivitamin, perlengkapan kebersihan diri, pakaian, alat terapi fisik dan psikososial, serta alat pemeriksaan kesehatan.
Penyaluran tahap awal dilakukan di Sentra Darussa’adah untuk ODHIV dan di Yayasan Al-Fatha untuk eks Napza. Tahap berikutnya berlangsung melalui lembaga mitra, antara lain Gemantara, Seulanga Aceh Plus, Yayasan Seuramoe Mulya, Kayyis Ahsana, Pintu Hijrah, dan Rumoh Geutanyoe.
Salah satu penerima berinisial “M” menyatakan bantuan tersebut membantu proses pemulihannya di bulan Ramadan.
“Bantuan ini sangat berarti bagi saya, apalagi di bulan Ramadan ini. Terima kasih Kemensos atas bantuan yang diberikan,” ujarnya.
Hutomo Budi//Rama

