Kementerian Imipas pindahkan 241 narapidana ke Nusakambangan
Sejumlah narapidana dalam proses perpindahan menuju Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Kementerian Imipas
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 241 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada pekan ini.
"Dalam minggu ini, total sudah 241 warga binaan high risk yang kami pindahkan ke Nusakambangan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Mashudi menjelaskan jumlah tersebut terdiri atas 21 narapidana asal Jateng, masing-masing seorang narapidana dari Lapas Pekalongan yang dipindahkan pada Senin, 2 Februari 2026, dan 20 orang dari Lapas Semarang yang dipindahkan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Selanjutnya, pada Jumat, 6 Februari 2026, sebanyak 54 narapidana dari Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 dari Lapas Salemba, 36 orang dari Rumah Tahanan Negara Cipinang, dan 28 orang dari Rutan Salemba dipindahkan ke Nusakambangan.
Mashudi mengatakan sebanyak 220 narapidana tersebut dipindahkan dari wilayah Jakarta. Ia mengatakan proses pemindahan 241 warga binaan tersebut dilakukan dengan pengawalan dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran Wilayah Ditjenpas Jateng dan Jakarta, serta kepolisian di dua wilayah tersebut.
Pemindahan 241 warga binaan tersebut dilakukan Kementerian Imipas untuk membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran gelap narkotika dan penggunaan telepon seluler atau handphone secara ilegal.
"Zero (bersih dari, red.) narkoba adalah harga mati seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imipas (Agus Andrianto) dan jajaran Ditjen Pemasyarakan wajib menjadikannya pedoman yang harus dijalankan. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkannya," katanya.
Selain itu, Mashudi mengatakan langkah tersebut bukan merupakan langkah represif, melainkan rehabilitatif. Oleh sebab itu, pemindahan 241 narapidana tersebut diharapkan dapat mencapai dua tujuan penting. Pertama, agar lapas maupun rutan yang ditempati sebelumnya dapat seoptimal mungkin bersih dari narkoba, HP, hingga gangguan keamanan dan ketertiban.
Kedua, agar warga binaan yang dipindahkan dapat mengalami perubahan perilaku yang lebih baik karena mendapatkan tingkat pembinaan dan pengamanan yang tepat di Nusakambangan. Kemudian setelah enam bulan sejak dipindahkan, kata Mashudi, Ditjenpas akan melakukan penilaian untuk melihat tingkat perubahan perilaku, dan kemungkinan perpindahan ke lapas dengan level pengamanan yang lebih rendah.


