Kemkomdigi siap blokir OTA tak berizin

Platform tanpa izin terancam takedown, 72,8 persen akomodasi belum punya NIB

Update: 2026-02-25 06:23 GMT
Indomie

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) siap menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin. Langkah ini untuk melindungi wisatawan, menjaga pendapatan daerah, dan menciptakan persaingan usaha yang adil.

Penertiban dilakukan bersama Kementerian Pariwisata setelah ditemukan banyak akomodasi dipasarkan secara daring tanpa izin resmi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan perlindungan wisatawan dan kepentingan daerah menjadi prioritas.

"Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain," ujarnya saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).

Meutya menyebut maraknya akomodasi privat, termasuk vila milik warga asing tanpa izin, merugikan ekonomi daerah.

Kemkomdigi menyiapkan sanksi bagi platform yang memfasilitasi praktik tersebut, mulai dari teguran hingga pemutusan akses (takedown).

"Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar," tegas Meutya.

Elshinta Peduli

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyatakan sektor pariwisata menyumbang devisa Rp317,2 triliun pada 2025 dan berkontribusi 3,97–4,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto.

Kolaborasi kedua kementerian ini juga mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029.

Widiyanti memaparkan hasil pengawasan di Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB. Sebanyak 72,8 persen akomodasi yang diawasi belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah," jelasnya.

Kemenpar memberi tenggat hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh OTA untuk menertibkan penginapan tak berizin. Hanya akomodasi resmi yang boleh beroperasi di platform digital.

Langkah ini ditujukan untuk menjaga ekosistem pariwisata digital tetap sehat dan mencegah praktik usaha ilegal yang merugikan ekonomi nasional.

Candra Dinata

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News