Kendaraan yang parkir liar di Pasar Rebo sudah dipindahkan usai viral
Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menindaklanjuti aduan parkir liar di Jalan Damai RT 02/01, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
Kendaraan-kendaraan yang sempat parkir sembarangan (liar) di Jalan Damai RT 02/01, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim) sudah dipindahkan usai unggahan foto hasil kecerdasan buatan (AI) dalam laporan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) viral di media sosial.
"Kendaraan-kendaraan yang terparkir (sembarangan) telah dipindahkan oleh pemiliknya sebelum petugas melakukan tindakan penertiban," kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo Basuki saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Basuki menyebut, empat mobil yang semula terparkir di sepanjang jalan tersebut juga sudah tidak ada.
"Rencananya empat mobil yang parkir liar itu akan kita derek. Namun, ketika sampai di lokasi mobil sudah tidak ada lagi dan kondisi lokasi sudah steril," ujarnya.
Dua dari empat mobil tersebut dipindahkan ke dalam bengkel yang berada di sekitar lokasi, sementara sisanya dibawa oleh pemilik kendaraan. Dia mengimbau masyarakat khususnya pemilik kendaraan agar tidak lagi memarkir kendaraan sembarangan, terutama di badan jalan mengingat Jalan Damai merupakan jalan lingkungan dengan lebar terbatas, hanya sekitar lima hingga enam meter.
Sehingga keberadaan kendaraan yang parkir di bahu jalan dapat menghambat arus lalu lintas dan mengganggu aktivitas warga.
"Kami mengingatkan agar masyarakat tidak parkir di badan jalan karena bisa mengganggu pengguna jalan lainnya," kata Basuki.
Pihaknya juga mendorong partisipasi aktif warga untuk melaporkan jika menemukan parkir liar yang mengganggu. Laporan dapat disampaikan langsung kepada Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan setempat agar segera ditindaklanjuti. Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, pihak kelurahan diimbau untuk memasang papan informasi (banner) larangan parkir di titik-titik rawan.
Selain itu, perlunya penataan fisik lingkungan, seperti pemasangan pot bunga secara memanjang di sisi jalan guna mempersempit ruang parkir liar.
"Upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban serta kenyamanan di lingkungan permukiman, khususnya dalam mengatasi persoalan parkir liar yang kerap dikeluhkan warga," kata Basuki.
Sebelumnya, viral unggahan di media sosial yang menunjukkan seorang petugas PPSU menggunakan teknologi AI dalam merespons laporan warga terkait parkir liar di Jalan Damai, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dalam unggahan tersebut, petugas PPSU yang mengenakan seragam oranye terlihat melakukan penanganan di lokasi.
Namun, setelah melalui proses berbasis AI, tampilan visual petugas mengalami perubahan, termasuk perbedaan atribut pakaian serta hilangnya beberapa kendaraan dalam gambar hasil olahan. Perbedaan mencolok antara kondisi nyata dan hasil visualisasi AI inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat.
Warga internet (warganet) atau netizen menilai tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi data dan tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya. Tindak lanjut kasus tersebut, Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim) dijatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1).
"Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 oleh Lurah Kalisari, karena PPSU dibawah tanggung jawab lurah, juga yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/4).
Sanksi tersebut merupakan langkah tegas terhadap seorang PPSU yang viral dan menuai sorotan publik.


