Kepala daerah di Jawa Tengah dilarang tinggalkan wilayah selama Nataru
Seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah tidak diperbolehkan meninggalkan wilayahnya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.
Seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah tidak diperbolehkan meninggalkan wilayahnya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Mereka diminta untuk memantau kondusivitas wilayah, dan memastikan kesiapsiagaan bila terjadi potensi bencana.
"Surat edaran dari Menteri Dalam Negeri untuk tidak meninggalkan tempat (wilayah) selama Nataru itu ada. Berlaku sampai selesai tahun baru," kata Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi usai Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Jawa Tengah dalam rangka kesiapan Natal dan Tahun Baru di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Senin, 8 Desember 2025.
Dalam rakor yang juga dihadiri oleh bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota se-Jawa Tengah tersebut, kepala daerah tidak boleh izin selama Nataru, termasuk perjalanan ke luar negeri. Izin diperbolehkan jika memang ada kegiatan dinas yang mendesak terkait koordinasi antardaerah.
Ia mengingatkan pentingnya seorang kepala daerah tetap berada di wilayahnya selama Nataru. Selain memantau langsung kondusivitas wilayah, keberadaan kepala daerah dapat memberikan arahan langsung secara cepat apabila ada kejadian mendesak.
Di samping itu, Luthfi juga meminta seluruh kepala daerah untuk melakukan mitigasi kebencanaan. Sebab, berdasarkan perkiraan cuaca dari Badan Meteterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), masih berpotensi terjadi hujan dengan curah tinggi selama libur Nataru.
Oleh karenanya, kesiapsiagaan mengenai potensi bencana tersebut sangat penting dan harus ditingkatkan selama periode Nataru. Ia berharap, kejadian bencana sebagaimana yang terjadi di Cilacap dan Banjarnegara tidak terjadi lagi.
Ditandaskan Luthfi, penanganan bencana sudah ada Standart Operating Procedur (SOP) yang harus dilalui. Olah karenanya, setiap ada bencana semua bupati/wali kota akan menerapkan SOP yang ada, salah satunya adalah melakukan tanggap darurat.
“Pada saat tanggap darurat maka yang dilakukan membentuk Satgas," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Senin (8/12).