Keputusan rapat Syuriyah–Mustasyar PBNU bersifat final dan mengikat
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ishlahiyah, Kediri, KH Muhibul Aman, menegaskan keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU dengan para Mustasyar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada Kamis, bersifat final, sah, dan mengikat.
Pertemuan kiai sepuh dan mustasyar PBNU untuk rekonsiliasi Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam Miftachul Akhyar di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/12/2025). ANTARA/HO-PBNU.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ishlahiyah, Kediri, KH Muhibul Aman, menegaskan keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU dengan para Mustasyar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada Kamis, bersifat final, sah, dan mengikat.
“Rapat ini mempertemukan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri para Mustasyar dan kiai-kiai sepuh Nahdlatul Ulama,” ujar Muhibul Aman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Muhibul Aman menjelaskan bahwa dirinya mendapat amanat untuk memoderatori jalannya pembicaraan dalam Rapat Konsultasi tersebut, yang diselenggarakan dalam rangka ishlah, peneguhan adab jam’iyyah, serta pengembalian tata kelola organisasi.
Menurutnya, musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang menjadi pijakan penting untuk mengakhiri polemik dan kontroversi konflik internal NU.
Juga sekaligus mengembalikan kepemimpinan jamiyah kepada para mandataris sah hasil Muktamar ke-34 NU, yakni Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU, guna mempersiapkan dan memimpin pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Menurut dia, keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah–Mustasyar PBNU tersebut merupakan hasil musyawarah para pemangku otoritas jamiyah NU yang selaras dengan Anggaran Dasar NU Pasal 7 dan Pasal 8 tentang prinsip musyawarah serta kepemimpinan kolektif-kolegial.
Ia menekankan berdasarkan Anggaran Dasar NU Pasal 9 dan Pasal 10 serta Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 16 dan Pasal 17, tidak dikenal mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU maupun pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU di luar forum Muktamar.
Oleh karena itu, seluruh keputusan, pernyataan, dan tindakan sepihak yang menyatakan pemberhentian Ketua Umum PBNU atau pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU dinyatakan tidak sah, batal demi hukum organisasi, dan tidak memiliki legitimasi jamiyah Nahdlatul Ulama.
“Dengan demikian, kepemimpinan Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-34 adalah kepemimpinan yang sah, legal, dan konstitusional, serta tidak pernah gugur dan tidak dapat dibatalkan oleh tindakan sepihak apa pun di luar mekanisme Muktamar,” kata dia.
Muhibul Aman juga menyerukan kepada seluruh warga dan struktur NU untuk menghentikan polemik dan narasi yang memperuncing konflik, kembali kepada adab ber-jamiyah, serta menaati keputusan musyawarah. Ia mengajak seluruh elemen NU untuk mendukung konsolidasi organisasi demi menyukseskan Muktamar ke-35 NU.
“Setiap bentuk pengingkaran terhadap keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU merupakan pelanggaran adab bamiyah dan tata tertib organisasi, yang pada akhirnya hanya akan merugikan Nahdlatul Ulama sendiri,” kata dia.


