Komisi III DPR kecam penyiraman air keras Aktivis KontraS: Bukan kriminal biasa

Komisi III DPR menilai serangan terhadap aktivis KontraS Andri Yunus sebagai kejahatan terhadap demokrasi dan mendesak Polri mengusut tuntas pelaku.

Update: 2026-03-16 06:50 GMT

Sumber foto: Arie Dwi Prasetyo

Indomie

Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus untuk merespons kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia sekaligus pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andri Yunus.

Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2026), dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Dalam rapat tersebut, Komisi III menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras terhadap peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andri Yunus. Menurut Habiburokhman, tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa.

"Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap demokrasi." ujar Habiburokman

Komisi III DPR RI kemudian merumuskan sejumlah kesimpulan rapat yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Kesimpulan tersebut mengacu pada ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesimpulan itu, Habiburokman menegaskan bahwa Andri Yunus berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagai warga negara sekaligus pembela hak asasi manusia.

Komisi III, kata Habiburokman menilai aksi penyiraman air keras terhadap Andri Yunus merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan penegakan HAM.

"Aksi penyiraman air keras terhadap saudara Andri Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita." ujarnya

Elshinta Peduli

Selain itu, Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada saudara Andri Yunus secara cepat, transparan, dan profesional, serta segera mungkin mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan, maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan." Kata Habiburokman

Komisi III juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan korban.

Selain penanganan medis, Komisi III meminta kepolisian bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan khusus kepada Andri Yunus, keluarga, serta pihak terkait guna mencegah terjadinya kekerasan lanjutan.

"Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andri Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran, dan keadilan bagi saudara Andri Yunus dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait." ujarnya

Andrie Yunus mengalami luka bakar setelah disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat.

Ia diserang dua orang yang mengendarai sepeda motor matic saat dalam perjalanan pulang usai melakukan perekaman podcast di kantor YLBHI bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review UU TNI”.

Arie Dwi Prasetyo/Rama

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News