Komisi III DPR tegaskan tak intervensi pengadilan kasus hukuman mati ABK Batam

Komisi III DPR menegaskan fungsi pengawasan tanpa intervensi pengadilan, sambil memastikan aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai ketentuan undang-undang.

Update: 2026-02-26 12:09 GMT
Indomie

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya menjalankan fungsi pengawasan konstitusional, termasuk menanggapi kasus Fandi Ramadhan, ABK Batam yang dituntut hukuman mati.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga Fandi dan kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

“Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Komisi 3 DPR RI bukan saja menilai penerapan kebijakan secara umum, tapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan, tanpa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

“Komisi 3 jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Namun, kewajiban kami memastikan pelaksanaan tugas mitra aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menindak pernyataan jaksa penuntut umum yang dinilai keliru.

“Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda bidang pengawasan untuk menegur oknum Jaksa penuntut umum Muhammad Arfian di Kejaksaan di Pengadilan Negeri Batam kemarin, yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” tegasnya.

Habiburokhman juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak menyampaikan pandangan kepada pengadilan.

Elshinta Peduli

“Perlu digaris bawahi bahwa bukan hanya DPR selaku pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan,” kata Habiburokhman.

“Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya ke pengadilan, termasuk dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan,” sambungnya.

Komisi III juga mengapresiasi respons aparat penegak hukum terhadap sejumlah kasus yang dihentikan demi rasa keadilan.

“Kami mengapresiasi mitra kami yaitu Jaksa Agung Bapak ST Burhanuddin dan Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo yang bersikap sangat responsif terhadap sikap Komisi 3,” ujarnya.

Terkait tuntutan hukuman mati Fandi Ramadhan, Komisi III mengingatkan bahwa pidana mati bersifat alternatif dan sangat selektif.

“Untuk kasus Fandi Ramadhan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP,” ungkap Habiburokhman.

Ia menambahkan, peningkatan kesejahteraan hakim harus sejalan dengan peningkatan kualitas peradilan.

“Kami ulangi bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat. Alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya harus membawa perbaikan kinerja,” tegasnya.

Arie DP

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News