Komisi Reformasi Polri dijadwalkan audiensi dengan eks-Kapolri Rabu
Komisi Percepatan Reformasi Polri dijadwalkan menerima audiensi dengan sejumlah mantan Kapolri di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu pagi pukul 10.00 WIB.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menjelaskan pihaknya menggelar audiensi dengan berbagai kalangan untuk menjaring masukan mengenai reformasi Polri dan revisi Undang-Undang (UU) Polri.
"Mulai pekan ini kami mulai menyisir apa saja yang akan kami jadikan materi reformasi sebagaimana yang sudah saya jelaskan. Mudah-mudahan tiga bulan selesai kerjanya. Bulan pertama, kami belanja masalah dan belanja solusi, ternyata banyak yang beri masukan, kirim surat, minta audiensi, bahkan besok kami akan menerima mantan-mantan Kapolri, besok jam 10 ya," kata Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/12).
Dalam kesempatan yang sama, Jimly menjelaskan Komisi Percepatan Reformasi Polri telah mulai menyusun poin-poin kesimpulan dan rekomendasi yang nantinya diserahkan ke Presiden, termasuk di antaranya mengenai poin-poin rekomendasi untuk draf revisi UU Polri.
Jimly menyebut reformasi yang dikehendaki pada institusi kepolisian diharapkan dapat menyeluruh dan fundamental.
"Kami sudah punya ancer-ancer, pelan-pelan membuat keputusan dalam rangka reformasi yang fundamental, bukan hanya kecil-kecil, tetapi lebih serius, baik dalam rangka reformasi struktural kelembagaan, kultural budaya kerja dan budaya persona masing-masing aparat kepolisian, dan reformasi instrumental, instrumen, aturan," kata Jimly menjelaskan saat jumpa pers selepas beraudiensi dengan Kompolnas, organisasi advokat Peradi, Ombudsman RI, dan LPSK di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa.
Dari hasil pertemuan Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Kompolnas, Jimly mengungkap dua belah pihak sepakat peran Kompolnas perlu diperkuat.
"Ada keinginan supaya nanti Kompolnas diperkuat, khususnya terkait dengan efektivitas fungsi pengawasan baik kepada lembaga kepolisian maupun aparat Polri. Nah, ini yang tadi dicapai kesimpulan, yang tentu nanti menjadi salah satu masukan yang sangat penting dalam rangka revisi undang-undang kepolisian," kata Jimly.
Walaupun demikian, Jimly menyebut pihaknya belum dapat mengungkap poin-poin kesimpulan lain yang telah disusun oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri, karena masih menunggu seluruhnya rampung.
"Kami mulai membuat kesimpulan, tetapi belum bisa diumumkan sebelum komprehensif. Kami tentu harus melapor dulu ke Presiden sebelum diumumkan materi reformasi ini untuk dituangkan dalam rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Polri," ujar Jimly.