Komitmen Pemerintah atasi persoalan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Update: 2025-10-11 07:34 GMT

Mendagri Tito Karnavian dalam Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara, di Jakarta, Jumat (10/10/2025)

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Pemerintah dalam mengatasi persoalan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara, di Jakarta, Jumat (10/10/2025)

Mendagri mengatakan, perhatian terhadap sektor perumahan menjadi bagian penting dari paradigma ekonomi kerakyatan yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden menempatkan kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan, dan papan sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan.

“Beliau sangat memegang paradigma ekonomi kerakyatan. Jadi, semua yang berbau mendukung rakyat kecil itu menjadi prioritas,” ujar Mendagri dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu siang.

Dijelaskan pula saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah, termasuk adanya rumah yang tidak layak huni. Karena itu, Presiden mencanangkan Program Tiga Juta Rumah per tahun yang dipimpin oleh Menteri PKP Maruarar Sirait.

Program tersebut diyakini tidak hanya menyediakan hunian layak, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ekonomi baru melalui rantai pasok yang melibatkan industri bahan bangunan hingga jasa keuangan.

Mendagri selanjutnya menyampaikan keterbatasan anggaran tidak menjadi penghalang dalam pelaksanaan program ini. Pemerintah mendorong sinergi berbagai pihak seperti pengembang real estat, perbankan, dan Pemda memperluas akses pembiayaan, serta mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat.

Ada sejumlah kebijakan Pemerintah meringankan beban masyarakat memiliki rumah. Salah satunya melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU). Keputusan inilah yang menjadi dasar bagi Pemda memberikan insentif bagi MBR. “Dengan kewenangan saya sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, SKB ini menjadi dasar bagi daerah,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah juga dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah. Kombinasi antara pembebasan PBG, BPHTB, dan skema KUR diharapkan mampu menurunkan biaya pembangunan rumah secara signifikan.

Penulis: Sri Lestari/Ter

Similar News