Korlantas belum menerapkan sanksi pelanggar sirine dan rotator
Evaluasi penggunaan rotator patwal merespon keluhan Gen Z melibatkan masyarakat dan pakar
Korlantas akan libatkan masyarakat dan pakar untuk evaluasi sirine dan rotator (Foto : Dokumentasi Korlantas)
Korlantas Polri mengevaluasi penggunaan sirene dan rotator kendaraan patroli pengawal atau patwal di jalan. Evaluasi itu setelah mendengar masukan masyarakat termasuk genererasi Z atau Gen Z.
"Karena kami juga, yang mengikuti generasi Gen Z, jadi kami tahu itu, dan kami akan melakukan evaluasi," ujar Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).
Agus juga mengatakan, dalam rangka evaluasi, aturan penggunaan sirine dan rotator Patwal oleh jajarannya saat ini dibekukan. Namun begitu, ia tetap meminta masyarakat tetap tertib saat berlalulintas.
"Dan kami mengimbau dengan rendah hati agar supaya masyarakat juga ikut tertib bersama-sama," ujarnya.
Agus mengatakan, pihaknya sudah memberikan imbauan tegas untuk penggunaan sirine dan rotator itu. Namun ia menegaskan, belum menerapkan sanksi untuk yang melanggar.
"Hal-hal yang tidak baik dirasa oleh masyarakat, hal-hal yang tidak baik dirasa di perjalanan, polantas tidak akan mengedepankan penegakan hukum. Tetapi kami mengimbau kesadaran pribadi untuk kepentingan kita bersama," tandasnya.
Agus juga mengatakan, evaluasi penggunaan sirene dan rotator akan melibatkan masyarakat dan para pakar. Ke depan, diskusi dilaksanakan untuk membahas tugas dan fungsi kepolisian dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
“Tentunya contohnya di tol pada saat patroli. Ini kan penting sekali bagaimana caranya pengguna jalan itu aman dan selamat. Tentunya juga harus ada patroli polisi. Ini akan kita evaluasi, dan kami terima kasih kepada masyarakat bahwa ternyata Polantas juga disenangi oleh masyarakat,” ungkapnya.
Rama Pamungkas