KPK akan periksa bank yang pinjamkan uang untuk kampanye Ardito Wijaya
Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (kanan depan), berjalan menuju mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA/Rio Feisal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pihak bank yang meminjamkan uang untuk kebutuhan kampanye mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) saat menjadi peserta Pilkada 2024.
“Tentu ya kami akan konfirmasi pihak perbankan yang memberikan pinjamannya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.
Asep menjelaskan pihak bank tersebut kemungkinan akan didalami mengenai jumlah pinjaman, waktu peminjaman, hingga lokasinya.
“Itu untuk menguatkan bahwa memang alibi yang disampaikan oleh mereka itu benar. Mengujinya ya seperti itu,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK saat ini masih fokus terhadap penerimaan uang oleh Ardito Wijaya melalui orang kepercayaannya. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.
Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.


