KPK dalami suap sengketa lahan di Depok dimulai dari tingkat pertama
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (tengah) didampingi Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. KPK menahan lima tersangka dalam OTT tersebut yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman, dan Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp850 juta. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/bar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yakni antara PT Karabha Digdaya dengan masyarakat, dimulai dari putusan tingkat pertama.
"Proses sampai eksekusi apakah ada suap di tingkat pertama, kemudian banding, dan kasasi? Itu sedang kami dalami," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Asep menjelaskan pada saat ini KPK baru menemukan dugaan suap pada tahapan eksekusi putusan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok. Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

