KPK kantongi pemberi perintah penghilangan bukti di Kantor Maktour

Update: 2026-01-15 02:40 GMT
Elshinta Peduli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi identitas sosok pemberi perintah penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor biro penyelenggara haji, Maktour pada 14 Agustus 2025.

"Ya, tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour (Maktour, red.) untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).

Budi mengatakan saat ini penyidik KPK telah melakukan analisis mengenai penghilangan barang bukti tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya perintangan penyidikan atau tidak.

"Penyidik telah melakukan analisis, dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan? Itu masih akan didalami karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya," katanya.

Perkara pokok yang dimaksud Budi adalah penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Ketika ditanya apakah upaya penghilangan bukti tersebut membuat KPK tidak memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka, dia menegaskan tidak ada kaitannya.

"Tidak. Tentu dalam penyidikan perkara ini KPK telah mendapatkan banyak barang bukti ya karena sudah melakukan pemeriksaan kepada 300 lebih PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel, kemudian sejumlah pihak dari Kementerian Agama, asosiasi, kemudian dari institusi lain seperti BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," ujarnya.

Elshinta Peduli

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Elshinta Peduli

Similar News