KPK panggil lima agen TKA setelah tahan seluruh tersangka kasus RPTKA

Update: 2025-09-30 04:46 GMT

Tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan Putri Citra Wahyoe (kiri) dan Alfa Eshad (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2025). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono dan tiga staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima agen tenaga kerja asing (TKA) setelah 68 hari lalu atau pada 24 Juli 2025, menahan seluruh tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pemeriksaan atas nama MH selaku staf di PT Artha Jaya Leonindo, YK selaku direktur di PT Ara Mandiri Servis, serta RH, TH, dan TO selaku agen TKA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan pemeriksaan kelima saksi bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

Tags:    

Similar News