KPK panggil mantan Sesditjen Dayasos Kemensos pada kasus bansos beras

Update: 2026-03-05 10:30 GMT

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Indomie

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Bambang Sugeng (BS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan tahun 2020.

“Pemeriksaan atas nama BS selaku Sesditjen Dayasos Kemensos sejak 12 Maret 2020-Januari 2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) Ditjen Dayasos Kemensos tahun 2020-2021,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Budi mengatakan Bambang Sugeng diagendakan untuk diperiksa KPK di Polresta Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebelumnya, pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020–2021.

Pada 23 Agustus 2023, KPK mengumumkan para tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp326 miliar.

Mereka adalah Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani (RR), dan Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RR).

Kemudian Dirut PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics (Persero) tahun 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Direktur Komersial BGR Logistics tahun 2018–2021 Budi Susanto (BS), serta Vice President Operasional BGR Logistics tahun 2018-2021 April Churniawan (AC).

Elshinta Peduli

Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia (DNR), dan mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster penyaluran bansos beras tersebut, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.

Berdasarkan rekapan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, maka diketahui tiga tersangka kasus tersebut adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Dirut DNR Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).

Sementara PT DNR dan DNR Logistics diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News