KPK periksa dua Kasi Mutasi Ditjen Badilum MA sebagai saksi
Tersangka kasus dugaan korupsi sengketa lahan I Wayan Eka Mariarta (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok dengan barang bukti uang tunai senilai Rp850 juta. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua Kepala Seksi Mutasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung sebagai saksi kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Depok terkait eksekusi sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ZB selaku Kasi Mutasi I Ditjen Badilum MA dan IS selaku Kasi Mutasi II Ditjen Badilum MA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan catatan KPK, saksi IS telah tiba pada pukul 10.02 WIB, kemudian saksi ZB tiba pada pukul 10.04 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, yakni seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Selain itu, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni mengenai penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

