KPK periksa tiga pihak swasta untuk usut aset Muhamad Haniv
Tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Muhamad Haniv (kedua kiri) saat berlagak menelepon seseorang ketika ditanya para jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemeriksaan tiga orang pihak swasta berinisial DVD, MSM, dan SEP pada 19 November 2025, yakni untuk mengusut aset tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Muhamad Haniv.
“Penyidik mendalami saksi terkait dengan penelusuran aset,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Budi menjelaskan penelusuran tersebut dilakukan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai langkah mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kami bisa mengoptimalkan asset recovery-nya (pemulihan kerugian keuangan negara, red.), yaitu dengan melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait ataupun diduga dibeli, atau diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 25 Februari 2025, KPK menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar. KPK mengatakan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada periode 2015-2018, yakni saat Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surat elektronik permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.
Penyidik KPK kemudian terus mengembangkan penyidikan terhadap Haniv, dan menemukan bahwa semasa menjabat, dia juga menerima sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah yang asal-usulnya tidak bisa dijelaskan oleh yang bersangkutan.
Rincian gratifikasi yang diterimanya adalah Rp804 juta untuk bisnis peragaan busana anaknya, penerimaan dalam bentuk valas sekitar Rp6,66 miliar, deposito BPR sebesar Rp14,08 miliar. Dengan demikian, Haniv disebut menerima sekitar Rp21,5 miliar.