LPSK tegaskan komitmen beri perlindungan kepada masyarakat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

By :  Widodo
Update: 2025-09-27 14:50 GMT

Dari kiri ke kanan: Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo, dan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias usai Sosialisasi dan Diskusi "Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban" di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (27/9/2025) sore. ANTARA/Sumarwoto

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, menyusul maraknya kasus yang dilaporkan dari daerah tersebut.

Ditemui usai Sosialisasi dan Diskusi "Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban" di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu sore, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pada periode Januari hingga awal September 2025, terdapat 10 warga Banyumas yang melapor ke LPSK.

Laporan itu terdiri atas enam kasus berkaitan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan masing-masing satu kasus korupsi, kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan kasus tindak pidana lain.

Selanjutnya pada akhir September, terdapat dua laporan baru, namun LPSK belum bisa menjelaskan kasus terbaru tersebut.

"Pada prinsipnya LPSK terbuka, jadi siapa pun bisa mengakses perlindungan yang ada di LPSK. Kami terbuka sekali, silakan untuk bisa melaporkan kapan saja," katanya.

Oleh karena itu, dia mendorong seluruh warga di daerah tersebut agar tidak ragu mengajukan permohonan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal jaminan keamanan, dia mengatakan LPSK memiliki sejumlah program perlindungan bagi mereka yang terindikasi mendapatkan ancaman.

"Program tersebut meliputi rumah aman, pengawalan melekat (fisik dan dalam konteks proses hukum), perubahan identitas, realokasi, dan kediaman sementara," katanya.

Meskipun demikian, dia menolak memberikan informasi spesifik mengenai jumlah dan lokasi rumah aman di Indonesia karena alasan kerahasiaan dan keamanan.

Sri mengatakan guna mempermudah akses pelaporan, terutama bagi warga yang menghadapi tekanan, LPSK memanfaatkan program Sahabat Saksi Korban sebagai salah satu media pelaporan.

Selain itu, dia menekankan peran penting perangkat desa sebagai garda terdepan dalam membantu warganya mengakses LPSK dengan alur pelaporan berjenjang.

Dalam hal ini, perangkat desa dapat membantu melaporkan kasus ke kepolisian terdekat, yang kemudian dapat diteruskan kepada LPSK.

"Jika memang perangkat desa mengetahui tentang perlindungan LPSK, maka dia bisa mengakomodasi warganya," kata Sri Suparyati.

Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengatakan pihaknya berinisiatif mendekatkan layanan LPSK kepada warga di daerah pemilihannya, yakni Kabupaten Banyumas dan Cilacap, mengingat banyaknya masalah yang belum terjamah pendampingan.

"Tentu LPSK hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat Banyumas dan Cilacap bahwa mereka punya hak untuk dilindungi," katanya menegaskan.

Di sisi lain, Komisi XIII DPR RI juga sedang melakukan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dengan tujuan memberikan penguatan kepada lembaga tersebut, perluasan kerja sama, perluasan penanganan, serta perluasan hak saksi dan korban.

Yanuar mengharapkan penguatan posisi LPSK akan dapat menjawab harapan masyarakat.

Tags:    

Similar News