MDP Watch dideklarasikan, soroti ketiadaan mekanisme pengawasan majelis disiplin profesi
Ketua MDP Watch, Norman Zainal, resmi mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Pemerhati Majelis Disiplin Profesi (P-MDP/MDP Watch).
Organisasi ini dibentuk untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai dasar transformasi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menjadi Majelis Disiplin Profesi (MDP).
"Dengan mempertimbangkan perkembangan terbaru regulasi kesehatan, hari ini kami mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Pemerhati Majelis Disiplin Profesi (P-MDP) - MDP Watch," ujar Norman dalam deklarasi yang digelar daring, Sabtu (29/11/2025).
MDP adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Majelis ini memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, persidangan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin profesi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Norman menyampaikan bahwa pembentukan wadah ini berangkat dari kebutuhan pengawasan terhadap kewenangan baru MDP, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1630/2024.
Menurutnya, MDP memiliki peran strategis dalam penegakan disiplin profesi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia sehingga proses dan kontrol publik diperlukan.
Dalam deklarasinya, Norman menekankan adanya celah regulasi. Ia menyebut struktur baru MDP belum memiliki mekanisme pengawasan yang kuat, terutama karena proses seleksi pengisian keanggotaan berada sepenuhnya di bawah kendali pemerintah tanpa pelibatan masyarakat sipil.
“Proses seleksi dan pengangkatan anggota MDP sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat sipil,” ujarnya.
“Kondisi ini berisiko menciptakan superbody, tanpa mekanisme check and balance yang memadai,” tambahnya.
Norman juga menyoroti potensi dampak jangka panjang terhadap tenaga kesehatan. Ia menilai, tanpa pengawasan yang proporsional, sistem disiplin bisa memicu defensive medicine atau praktik kehati-hatian berlebihan yang justru dapat menghambat tindakan medis penyelamatan nyawa.
Ia menyebut situasi demikian berpotensi mempengaruhi minat generasi muda untuk memasuki profesi kesehatan.
“Sudah sulit dan lama pendidikannya, berbiaya besar, namun setelah bekerja justru dihadapkan pada ancaman disiplin yang menakutkan,” kata Norman.
MDP Watch, lanjutnya, akan berfokus pada tiga bidang pengawasan, independensi kelembagaan MDP, kapasitas dan integritas tenaga yang terlibat, serta substansi putusan disiplin dengan mempertimbangkan kondisi fasilitas kesehatan di berbagai daerah.
Norman kemudian mengajak akademisi, guru besar, dan profesional kesehatan untuk terlibat dalam gerakan ini.
“Kepada seluruh Guru Besar, akademisi, dan profesional kesehatan, mari bergabung dalam gerakan mulia ini! Kontribusi Bapak/Ibu sangat dibutuhkan untuk membangun pengawasan yang kredibel,” ujarnya.
“Inilah langkah kecil yang akan tumbuh menjadi gerakan besar bagi masa depan profesi kesehatan Indonesia,” kata Norman.
Sementara, Sekretaris MDP Watch, Tedy Hartono, mengatakan pengawasan terhadap MDP penting dilakukan untuk memastikan praktik kedokteran dilakukan dengan standar yang tinggi dan sesuai dengan etika profesi.
Dengan pengawasan yang efektif, kata Tedy, risiko malpraktik dapat diminimalkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter dapat dipertahankan.
"Sekaligus dedikasi dokter dalam menolong dan menyelamatkan pasien tidak di kriminalisasi lagi," tandasnya.
Deklarasi ditutup dengan ajakan bersama untuk mewujudkan sistem disiplin profesi yang adil, profesional, dan berimbang.
Susunan Pengurus MDP WATCH
Ketua : DR(DMB).DR/(Orth).dr. Norman Zainal, Sp.OT.M.Kes.M.Kom
Wakil Ketua : Dr. Bambang Susanto
Sekretaris : Dr. Tedy Hartono, S.H.MCS
Wakil Sekretaris: Adv.Dr. M Djunaedi, Sp.N.S.H.MHkes.,C.Med
Bendahara : Dr Patrianef, Sp.B.Sup.BVE
Direktur Operasional : DR.dr Edi Prasetyo, Sp.N.S.H.M.H.
Direktur Pengembangan: DR(Law).Nasser, Sp.KK.
Direktur Kajian Ilmiah : DR(Med).DR(Law).dr Prijo Sidipratomo, Sp.Rad(K).S.H.M.H.
Hubungan antar Lembaga, drg. Diana Ekadesy dan dr Hadiwijaya MPH. S.H.M.Hkes
Penulis: Rama Pamungkas/Ter