Mendes targetkan bebaskan dua desa yang jadi agunan pada Oktober ini
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan pihaknya menargetkan penuntasan kasus dua desa di Kabupaten Bogor yang dijadikan agunan pada Oktober ini.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan pihaknya menargetkan penuntasan kasus dua desa di Kabupaten Bogor yang dijadikan agunan pada Oktober ini.
"Ya kalau kami mungkin dalam bulan Oktober ini kalau bisa selesai," kata Mendes Yandri ketika ditemui usai beraudiensi dengan Mahkamah Agung di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, target pembebasan dua desa, yakni Desa Sukaharja dan Sukamulya itu juga dapat menjadi kado terbaik bagi warga desa atas satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Diketahui, Prabowo Subianto telah dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024.
"Itu juga buat kado terbaik kepada masyarakat di setahun Pemerintah Pak Prabowo," ujarnya.
Lebih lanjut, Mendes Yandri menyampaikan audiensi antara Kemendes PDT dan Mahkamah Agung itu dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Soeharto. Sementara dari pihak Kemendes PDT, hadir pula sejumlah pejabat, di antaranya Wamendes PDT Ahmad Riza Patria dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes Taufik Madjid.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, Mendes Yandri menyampaikan Mahkamah Agung mengarahkan Kemendes untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak demi menyelesaikan persoalan dua desa yang menjadi agunan itu. Di antaranya adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena desa itu termasuk aset negara.
"Atas arahan Mahkamah Agung tadi, kami akan melakukan koordinasi dengan sesama eksekutif, yaitu Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan karena aset yang diagunkan oleh proses BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) adalah itu sekarang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan," ujarnya.
Berikutnya, Mendes Yandri menegaskan persoalan dua desa itu merupakan masalah prioritas yang akan dituntaskan oleh Kemendes PDT dengan berkoordinasi bersama beragam pihak, termasuk pemerintah daerah setempat.
Diketahui, total luas aset yang disita adalah sekitar 800 hektare, yaitu Desa Sukaharja 337 hektare dan Sukamulya 451 hektare. Kondisi itu membuat masyarakat terganggu, khususnya berkaitan dengan sektor ekonomi.
Desa Sukaharja berdiri sebelum Indonesia merdeka, yakni tepatnya pada tahun 1930. Namun, kepemilikan atas tanahnya terenggut sehingga warga desa tidak bisa memanfaatkan lahan yang dimiliki sebagaimana mestinya karena terdaftar sebagai aset yang disita akibat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.