Menhut lepasliarkan 20 Kura-Kura Leher Ular Rote yang langka
Menhut Raja Juli Antoni (berjongkok, kanan) memimpin pelepasliaran satwa endemik 20 ekor kura-kura leher ular Rote (Chelodina mccordi) di habitat aslinya Danau Ledulu, Kabupaten Rote Ndao, NTT, Selasa (21/10/2025) ANTARA/HO-Kemenhut
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan pelepasliaran satwa endemik terancam punah 20 Kura-Kura Leher Ular Rote (Chelodina mccordi) di habitat aslinya di Danau Ledulu, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Dengan status konservasi kritis, mengindikasikan bahwa populasi alaminya berada di ambang kepunahan, Oleh karena itu pemerintah menetapkan kura-kura Rote sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018," kata Menhut Raja Juli Antoni dalam pernyataan diterima di Jakarta pada Rabu.
Dalam pelepasliaran yang dilakukan pada Selasa (21/10) Menhut mengingatkan bahwa kura-kura leher ular Rote adalah satwa asli Indonesia yang masuk dalam kategori kritis terancam punah. Tidak hanya itu Kura-Kura Leher Ular Rote masuk sebagai salah satu dari 25 kura-kura terlangka di dunia.
Puluhan satwa itu dilepasliarkan setelah sebelumnya dikarantina di instalasi karantina hewan milik PT Alam Nusantara Jayatama dan dilakukan observasi selama tiga bulan untuk melihat kondisi kesehatan, kemampuan berburu, hingga perilaku reproduksi.
Setelah itu Kura-Kura Leher Ular Rote dipindahkan ke kandang habituasi di danau alami yakni Danau Ledulu ataupun Danau Lendo Oen.
"Menjaga Rote sama dengan menjaga Indonesia, tidak ada Rote tidak ada Indonesia. Tanpa Kura-Kura Leher Ular, maka tentu tidak ada juga Indonesia. Sesuai pasal 33, Kura-Kura Leher Ular Rote ini bagian dari kekayaan Indonesia yang hanya dimiliki oleh Indonesia dan akan dipertahankan dengan seluruh upaya kita," ujar Menhut.
"Kita tidak hanya menyelamatkan kura-kura, tapi juga menyelamatkan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia," tambahnya.
Menhut memastikan proses pelepasliaran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan standar kesejahteraan satwa (animal welfare) yang melibatkan BBKSDA NTT, BRIN, pemerintah daerah, masyarakat serta dukungan PT Alam Nusantara Jayatama, serta Vantara Nature Rescue and Rehabilitation Center.
Dukungan upaya pemulihan populasi spesies itu juga melibatkan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat Papadak Danau Ledulu, Kelompok Papadak Lendeoen, dan Kelompok Papadak Danau Peto. Menhut Raja Antoni menilai kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia.
"Dari danau-danau kecil di Rote, kita belajar bahwa konservasi bukan pekerjaan segelintir orang, melainkan sinergi bersama dalam memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan benar-benar berpihak pada alam, termasuk menjaga kelestarian satwa endemik seperti kura-kura leher ular Rote ini," kata Menhut Raja Juli Antoni.