Menko AHY: Kebijakan dekarbonisasi dimasukkan dalam RUU Sistranas
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan pemerintah akan memasukkan kebijakan dekarbonisasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Transportasi Nasional (Sistranas).
“Bab ke-11 akan menjadi tulang belakang terkait dengan dekarbonisasi. Jadi, ada muatan dekarbonisasi yang kami masukkan di Sistranas ini, yaitu terkait dengan lingkungan hidup dan konservasi energi,” ujar Agus Harimurti Yudhoyono yang akrab disapa AHY ketika membuka acara “Town Hall Meeting: Akselerasi Dekarbonisasi Transportasi” yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Senin (26/1).
AHY juga mengatakan RUU Sistranas akan mengintegrasikan regulasi terkait pengaturan transportasi multimoda di Indonesia. Itu semua dilakukan karena saat ini Indonesia memiliki terlalu banyak regulasi yang terkait dengan transportasi.
Regulasi yang ia maksud yakni Undang-Undang tentang Perkeretaapian, Undang-Undang tentang Pelayaran hingga Undang-Undang tentang Penerbangan.
“Scattered (terpencar), terkadang terjadi overlapping (tumpang tindih). Oleh karena itu, inisiatif yang kami kawal saat ini adalah menghadirkan sebuah sistem transportasi nasional yang diwadahi dalam sebuah undang-undang,” ujar dia.
AHY mengatakan Rancangan Undang-Undang Sistranas sudah sampai di tahap Panitia Antar-Kementerian (PAK). RUU itu akan memuat 18 bab yang mengatur ihwal sistem transportasi Indonesia. Ketika diresmikan, menurut dia, undang-undang tersebut nantinya akan menjadi referensi dan panduan untuk sistem transportasi nasional.
“Kalau lahir, maka ini bisa menjadi guidance (panduan), menjadi referensi buat kita semua,” kata AHY.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen memperkuat sistem transportasi nasional yang lebih efisien dan terintegrasi. Sistem transportasi di Indonesia masih menghadapi tantangan akibat pengelolaan yang bersifat sektoral dan parsial, sehingga belum terintegrasi secara menyeluruh.
Untuk itu, AHY menekankan pentingnya segera merampungkan RUU Sistranas sebagai dasar hukum yang dapat menyatukan berbagai moda transportasi nasional dari perkeretaapian, kelautan, hingga penerbangan. Ia juga menekankan pentingnya pengembangan sistem transportasi yang terintegrasi di Indonesia.


