Mensos tegaskan RS wajib layani pasien BPJS PBI
Mensos Gus Ipul
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menolak pelayanan terhadap pasien BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), termasuk peserta yang kepesertaannya sedang nonaktif. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta yang memenuhi syarat.
“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” kata Gus Ipul saat konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (5/2/2025).
Gus Ipul menekankan, pasien dalam kondisi darurat harus tetap mendapatkan pelayanan medis. Pemerintah telah menyiapkan skema reaktivasi PBI-JK agar pelayanan kesehatan tetap berjalan, khususnya bagi pasien dengan kebutuhan medis mendesak seperti cuci darah.
“Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perubahan status kepesertaan PBI-JK terjadi akibat pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan namun terbukti masih memenuhi kriteria, yakni masuk Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dapat kembali diaktifkan melalui Pemerintah Daerah.
“Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggungjawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya,” terangnya.
Kementerian Sosial terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Pemerintah Daerah demi memastikan proses reaktivasi berjalan cepat dan tidak menghambat layanan kesehatan di rumah sakit.
“Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari pemutakhiran data yang dimulai sejak tahun lalu, kepesertaan PBI-JK dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Hingga saat ini, sekitar 25 ribu peserta yang dinilai memenuhi syarat telah direaktivasi kembali sebagai peserta PBI-JK.
Rizki Rian Saputra/Ter


