Menteri LH: Longsor sampah Bantargebang alarm perbaikan kelola sampah
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (berbaju putih) memantau proses evakuasi dan pencarian korban longsor sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/3/2026) ANTARA/HO-KLH
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menjadi alarm keras agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan pengelolaan sampah metode open dumping.
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dia menyebut longsor sampah pada Minggu (8/3) yang menyebabkan empat orang meninggal dunia itu menjadi bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.
Tragedi mematikan itu, tuturnya, merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.
Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa. Menteri Hanif menyatakan bahwa Bantargebang adalah "fenomena gunung es" kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.
Penggunaan metode open dumping di lokasi itu dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga. Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.
Sejarah kelam TPST Bantargebang mencatat rentetan tragedi mematikan mulai dari longsor pemukiman pada 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.
Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, yang kemudian disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026. Rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat kelebihan beban di TPST Bantargebang.
Mengingat peristiwa itu berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri Hanif menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdapat ancaman pidana berkisar 5-10 tahun dan denda Rp5-10 miliar berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.
KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup pada 2 Maret 2026 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantargebang.
Sebelumnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta mengungkapkan data terbaru jumlah korban jiwa akibat longsor sampah di TPST Bantargebang adalah empat orang. Berdasarkan data pada Minggu pukul 22.00 WIB, keempat korban itu adalah pemilik warung Enda Widayanti dan Sumine serta dua sopir truk sampah bernama Dedi Sutrisno dan Irwan Suprihatin.


