OC Kaligis: Semua yang ada di dakwaan, sudah kami patahkan semuia

Sidang dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri.

By :  Widodo
Update: 2025-09-19 03:35 GMT

Sidang dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (foto: is)

JAKARTA – Sidang dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

Dalam sidang, jaksa menghadirkan tiga saksi fakta dari pihak pelapor (PT Position), yakni Beni Anggid Laksono (Staff Tehnik PT Position), ⁠Gugun Gunawan (Kepala Teknik Tambang PT Position), dan ⁠Ilham Falah Nurrizal (Jr Supervisor Civil PT Position).

Koordinator Tim Kuasa Hukum dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., mengatakan, meski jaksa telah berupaya menghadirkan tiga saksi untuk menguatkan isi dakwaan mereka, namun pihaknya berhasil mematahkan semua isi dakwaan jaksa. “Intinya semua yang ada di dakwaan, tadi sudah kami patahkan semua,” tegas Kaligis, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu lalu.

Ditambahkannya, dari fakta persidangan yang terungkap di muka sidang, bahwa PT Position melakukan penambangan di daerah IUP (Ijin Usaha Pertambangan) PT Wana Kencana Mineral (WKM). Dalih PT. Position bahwa mereka hanya membuka jalan untuk keperluan lalu lalang alat transportasinya, terbantahkan dengan video yang ditampilkan tim kuasa hukum dihadapan Majelis Hakim.

Dalam video tersebut terlihat jelas, bahwa lahan yang digali PT Position itu sangat luas sekali, lebih dari 100 meter, dan berkedalaman hingga 20 meter lebih. “Itu sudah bukan pembukaan jalan, itu illegal mining. Bahkan Gakkum Kehutanan mengatakan, itu sudah pelanggaran,” tukas Kaligis.

Ditambahkannya, argumen PT Position, bahwa mereka merasa dirugikan dengan adanya penghalangan yang dilakukan oleh dua terdakwa, hanyalah narasi saja. “Itu narasi, yang berhak mengeluarkan jumlah kerugian itu adalah lembaga audit yang terdaftar, bukan dari mereka,” tegas Kaligis.

Yang justru dirugikan dalam kasus ini, adalah PT WKM. Karena kandungan nikel yang ada di lahan tersebut, dikeruk oleh PT Position. Yang anehnya, ketika PT WKM melaporkan illegal mining yang dilakukan PT Position ke Polda Maluku Utara, malah di SP3 (dihentikan penyidikannya), tetapi ketika PT Position melaporkan PT WKM ke Bareskrim Polri, langsung kliennya jadi terdakwa.

“Urusan patok kok sampai diurus Bareskrim? Padahal kami masang patok di tanah kami sendiri,” ujar Kaligis. Tim kuasa hukum berharap Gakkum Kehutanan dapat dihadirkan di muka persidangan, karena hanya Gakkum Kehutanan lah yang paling mengerti tentang awal mula kasus ini terjadi.

“Tanggal 27 Agustus, saya masih dapat surat dari Gakkum Kehutanan bahwa apa yang dinyatakan di lokasi itu adalah benar. Saya dapat surat dari mereka, ini masih dalam penyelidikan Gakkum,” kata Kaligis.

Seperti diketahui, Gakkum Kehutanan telah berkirim surat ke Tim Hukum yang menjelaskan bahwa ‘Dari penelusuran Gakkum di lapangan, didapat data bahwa PT Position telah melakukan bukaan lahan sebagai berikut : di dalam kawasan hutan IUP PT Wana Kencana Mineral sepanjang 1,2 kilometer (km), di dalam kawasan hutan IUP PT Weda Bay Nikel, sepanjang 6,5 km, di dalam kawasan hutan PT Pahala Milik Abadi, sepanjang 2,7 km, jalan koridor sepanjang 409 meter (m), luas bukaan di areal PT. Wana Kencana Mineral, kurang lebih 30-50 m, dengan kedalaman kurang lebih 10-15 m’.

“Ini perkara paling aneh yang pernah saya tangani, masa pasang patok di tanah sendiri, malah masuk penjara, sudah 82 hari, klien kami dalam penjara,” tukas Kaligis. Dalam kasus ini juga terlihat sekali ‘permainannya’ karena keterangan dua saksi, Ilham dan Beni, di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) semuanya sama. Kedua saksi diberikan pertanyaan sebanyak 34 pertanyaan, dan jawaban yang mereka berikan semuanya sama, kecuali di pertanyaan tentang identitas saksi saja yang berbeda.

“Sudah kentara sekali permainannya. Masa kata-kata kedua saksi itu sama semua?,” tukas Kaligis.

Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum, Dr. Rolas Budiman Sitinjak, menegaskan bahwa pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Position telah melampaui batas kewajaran. Menurutnya, area yang dibuka menyerupai lapangan dengan luas mencapai lebar 100 meter dan kedalaman hingga 20 meter.

Seperti diketahui, sebelumnya Kaligis mengatakan, menemukan banyak kejanggalan dan ketidakadilan yang dialami kedua kliennya dalam porkara ini. Salah satunya adalah, kliennya dijadikan tersangka, untuk tindak pidana yang tidak pernah dilakukannya. “Tidak ada tindakan perusakan hutan yang dilakukan oleh klien kami, sebagaimana disangkakan oleh penyidik, klien kami melakukan pemasangan patok/pagar pembatas didaerah IUP sendiri dalam rangka menjaga lahan IUPnya sendiri sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tukas Kaligis.

Jika memang benar ada perusakan hutan, maka perusakan hutan justru dilakukan oleh PT Position karena pengerjaan yang dilakukan oleh PT Position, bukan membuka jalan angkutan (logging), melainkan pengerukan, dan itu bukan dilakukan klien kami.

Klien kami selaku pemegang IUP telah melakukan upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi atas dugaan Tindak Pidana dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu melakukan kegiatan pertambangan diluar Wilayah Izin Usaha Produksi, yang diduga dilakukan oleh PT Position, di Desa Loleba Kec. Wasile Selatan, Kab. Halmahera Timur yang terjadi pada tahun 2025. Tetapi Laporan Polisi itu dihentikan dan pada intinya menyatakan bahwa, “PERKARA TERSEBUT DISELESAIKAN SECARA KEPERDATAAN”.

“Jika Laporan Polisi yang dibuat oleh klien kami dihentikan dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan, maka seharusnya Laporan Polisi yang menjadi dasar klien kami ditetapkan sebagai Tersangka juga seharusnya terlebih dahulu diselesaikan dalam ranah keperdataan, mengingat objek kedua laporan polisi tersebut adalah sama,” tegas Kaligis. (*)

Similar News