OJK sambut positif perpanjangan penempatan Rp 200 triliun di Himbara
OJK menilai perpanjangan penempatan Rp 200 triliun di bank Himbara menambah likuiditas, menurunkan suku bunga, dan mendukung pembiayaan UMKM.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif perpanjangan penempatan saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perpanjangan ini menambah likuiditas, yang berdampak langsung pada penurunan biaya dana dan suku bunga perbankan.
"Sebenarnya itu positif dalam pengertian begini, itu menambah likuiditas sudah pasti. Dan meningkat likuiditas dan juga men-drag down tingkat suku bunga. Nah ini juga penting, karena kalau misalnya likuiditas itu semakin banyak, tentu persaingan dana itu kemudian menjadi lebih turun," ujar Dian di Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (26/2).
Menurut Dian, likuiditas yang lebih longgar membuat bank tidak perlu bersaing ketat menghimpun dana dengan menawarkan suku bunga khusus.
"Nah sehingga yang namanya bank-bank itu kan tidak perlu nanti untuk menegosiasi dengan special rate misalnya. Nah sekarang turun tuh rata-rata, pendanaannya turun, rate-nya juga turun sebenarnya, secara agregat ya sudah turun," kata Dian.
Ia menambahkan, suku bunga kredit yang lebih murah diharapkan meningkatkan penyaluran pembiayaan ke UMKM pada tahun ini.
"Tentu saja kalau pembiayaan nanti kredit itu semakin murah, harapannya tentu saja kita akan mencoba untuk mendongkrak UMKM tahun ini," ujar Dian.
Meski begitu, Dian menyampaikan bahwa jangka waktu perpanjangan dana SAL selama enam bulan belum cukup untuk mendorong pembiayaan secara optimal.
"Ya proyek itu kan bisa macam-macam. Memang ada bisa ya 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun. Bisa juga 5 tahun kan gitu," jelasnya.
Alif Rahman

